SUKABUMIUPDATE.com - Warung makan di Kota Sukabumi menanggapi PPKM Level 4 yang sudah sesuai berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, Warung makan atau warteg dan pedagang kaki lima diizinkan buka. Syaratnya, dengan menerapkan protokol kesehatan dan waktu buka sampai pukul 20.00 WIB serta aturan makan di tempat maksimal 20 menit.
Adanya aturan tersebut, membuat banyak pembeli memilih membungkus makanannya dibandingkan makan di tempat dengan waktu yang terbatas.
Hal ini diungkapkan oleh Elga (26 tahun), pemilik Warung Nasi 99 di Jalan Dewi Sartika No.6, Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. "Karena waktunya cuma 20 menit, jadi pembeli banyaknya yang pesan makanan dibungkus," ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut Elga, pada pelaksanaan PPKM Darurat Level 4 ini ada saja pembeli yang mengeluh sebab aturan waktu makan yang ditetapkan. "Ada juga yang mengeluh, tapi semakin ke sini pembeli mulai paham," kata Elga.
Ia menuturkan, selama pelaksanaan PPKM memang jarang ada penumpukan pembeli. Begitu juga pada penerapan PPKM Level 4 sekarang ini, karena waktu makan yang terbatas tidak hanya dikeluhkan oleh pembeli tetapi, menjadi kendala bagi Elga dan para pegawai.
Elga menyebut, dalam menyiapkan makanan saja membutuhkan waktu 15 menit. "Kita kan bukan restoran fast food ya, jadi ya kendalanya waktu 20 menit itu. Biasanya kita menyiapkan makanan saja kira-kira 15 menit," ungkap Elga.
Meskipun begitu, Elga berusaha menyiapkan makanan dengan cepat, agar pembeli tetap bisa menyantap hidangan dengan waktu yang cukup.
Sesuai dengan arahan pemerintah, di warung makan ini juga menerapkan protokol kesehatan. Elga menerapkan pembatasan jumlah kursi pada satu meja makan, terdiri dari dari 2 kursi saja.
Selain itu, pemakaian masker diwajibkan untuk pegawai dan pembeli. Para pembeli diharuskan menggunakan masker ketika menunggu makanan dihidangkan, sedangkan pegawai diharuskan memakai masker selama menyiapkan makanan untuk pembeli.
Senada dengan Elga, seorang pemilik Rumah Makan Padang Bundo, Wulan Nur Anisa (19 tahun) merasakan hal yang sama. Ada saja pembeli yang makan lebih dari 20 menit, tetapi Wulan dan para pegawai selalu mengingatkan bahwa waktu makan hanya 20 menit.
"Kita tetap ikuti aturan 20 menit untuk makan. Tapi memang rata-rata di sini, enggak pernah lama. Tapi memang kami selalu mengingatkan jika waktu makan hanya 20 menit," ujar Wulan.
Meskipun mengalami penurunan pendapatan, Wulan tetap mengikuti aturan pemerintah. Ia berharap PPKM Level 4 cepat selesai dan sektor perdagangan kembali normal.
(PKL/NISA)