SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang kaki lima dan warung makan diizinkan buka di saat pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi. Namun ada syaratnya yaitu jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan apabila ada pembeli makan di tempat maka waktu makan maksimal 30 menit.
Hal itu tertera dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 443.1/Kep.682-HUKUM/2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Sukabumi.
Dalam keputusan bupati itu disebutkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kemudian pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum :1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB. Dengan maksimal pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Kendati ada aturan seperti itu, ternyata pembeli lebih banyak yang memilih membungkus makanannya.
Baca Juga :
"Kalau ada yang makan dikasih tahu paling 30 menit kalau mau makan (ditempat). Tapi sekarang sudah jarang sih yang makan ditempat paling pada dibungkus,” kata Dedah (50 tahun), pemilik dari Warung Nasi Putri Surade di Jalan Suryakencana, tepatnya di kawasan Labora, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/7/2021).
Menurut Dedah, pedagang di kawasan Labora sudah mengetahui aturan di tengah pelaksanaan PPKM Level 3. Aturan tersebut kata, Dedah juga diterapkannya.
Pedagang lainnya, Lenny Rahmawati (50 tahun) mengatakan, pembeli yang akan makan di tempat sudah tahu aturan tersebut. Pemilik warung masakan Sunda ini juga menerapkan prokes yaitu menjaga jarak tempat duduk pembeli.
Semenjak ada aturan tersebut, kata Lenny, pembeli lebih memilih take away atau dibungkus daripada makan di tempat. Sebab ada pembeli yang sudah merasakan diusir petugas ketika makan di tempat karena melebihi batas waktu.
"Sekarang kebanyakan yang pesan take away, sebelumnya juga ada [pembeli] yang sudah punya pengalaman di kota dia diusir pas lagi makan” tutur Lenny.
Terkait dengan peraturan soal PPKM Level 3 di Kabupaten Sukabumi, Lenny mengaku belum ada sosialisasi secara langsung. Kalau saat PPKM Darurat, dia mendapat edarannya awal bulan ini.
"Waktu awal PPKM [darurat] saja dapat selembaran, kalau yang sekarang belum," jelasnya.
Menurut Lenny, aturan PPKM level 3 yang membolehkan PKL beraktivitas kembali dirasa efektif. Meskipun memberikan dampak pengurangan pembeli.
"50 persen penurunan pembeli yang kesini. Tapi Alhamdulillah kalau di Cibadak masih ada aja yang beli, asal kita taat sama Prokes," pungkas Lenny. (PKL/Utama)