Kabupaten Sukabumi Terapkan PPKM Level 3, Simak Apa Saja yang Diperbolehkan

Senin 26 Juli 2021, 11:06 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kabupaten Sukabumi masuk kriteria PPKM Level 3. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus.

Inmedagri terbaru itu mengatur sejumlah aturan perubahan pembatasan kegiatan masyarakat. Berikut aturan pembatasan di kabupaten/kota kriteria Level 3 yang diambil dari salinan Inmendagri yang dikirim Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhamad kepada sukabumiupdate.com melalui WhatsApp, Senin, 26 Juli 2021.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home atau WFH. Dalam aturan ini, kegiatan sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan).

Kegiatan sektor esensial lainnya adalah pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). Kemudian teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina.

Selanjutnya, industri orientasi eskpor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.

Kegiatan sektor esensial tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Selanjutnya esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan 25 persen Work From Office atau WFO.

Sedangkan untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, hanya dapat beroperasi dua shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan beroperasi dengan 100 persen staf. Dalam Inmendagri ini, sektor kritikal meliputi bidang kesehatan; keamanan dan ketertiban; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).

Baca Juga :

Kota Sukabumi Masih PPKM Level 4 yang Mulai Dilonggarkan! Ini Aturan Lengkapnya

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Selanjutnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). Selanjutnya kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Khusus pesawat wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga :

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan pihaknya belum menerima arahan dari Kementerian Dalam Negeri soal penerapan PPKM Level 3 tersebut. "Yang jelas kami di seluruh Indonesia kewajibannya menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri. Setelah pidato presiden, kami akan tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri," katanya.

"Masih nunggu arahan secara tertulis. Kalau secara lisan arahan presiden, saya kira sudah jelas ya kita semua sudah dengar, nanti tentunya Kementerian Dalam Negeri menurut pandangan saya akan menindaklanjuti arahan presiden," kata dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat25 April 2024, 18:38 WIB

7 Manfaat Buah Apel Untuk Kesehatan Anak-anak, Yuk Bunda Cari Tahu

Apel mengandung berbagai nutrisi penting seperti serat, vitamin C, vitamin A, dan kalium.
Ilustrasi manfaat apel bisa meningkatkan kesehatan otak.( Sumber Foto: pexels.com/ @Mareefe )
Bola25 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Duel Dua Tim Papan Atas!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist).
Sukabumi25 April 2024, 18:09 WIB

Disingkat Berkah, Motto Camat Baru Waluran Sukabumi Dongkrak Potensi Alam

Pemerintah Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi menggelar halal bihalal dan pisah sambut dari camat lama Ali Murtado ke camat baru Supendi, di aula kantor Kecamatan Waluran, Kamis (25/4/2024)
Pisah sambut camat Waluran Kabupaten Sukabumi dari Ali Murtado ke Supendi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi25 April 2024, 18:08 WIB

Rapat Dinas dan Halal Bihalal, Dinkes Sukabumi Perkuat Kerjasama Tingkatkan Layanan

Rapat Dinas dan Halal Bihalal Dinkes Kabupaten Sukabumi ini dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Kadinkes Kabupaten Agus Sanusi saat menyampaikan arahan dalam rapat dinas sekaligus halal bihalal yang dibuka Bupati Marwan Hamami. (Sumber : SU/Ilyas)
Life25 April 2024, 18:00 WIB

4 Doa Nabi Sulaiman untuk Memohon Dibukakan Pintu Rezeki dan Kekayaan

Doa Nabi Sulaiman ini dapat di amalkan ketika ingin diberikan rezeki melimpah dari Allah SWT.
Doa Nabi Sulaiman ini dapat di amalkan ketika ingin diberikan rezeki melimpah dari Allah SWT. | Sumber: Freepik.com
Sukabumi25 April 2024, 17:33 WIB

Aksi Protes di PT GSI Bubar, Kades Bojongraharja Beri Jaminan Soal Pungli Tenaga Kerja

Kepala Desa Bojongraharja, Henhen Suhendar mengatakan, warga yang melakukan aksi demonstrasi ini, lantaran mereka merasa kecewa dengan pihak perusahaan.
Kades Bojongraharja, Henhen Suhendar usai menemui warga yang protes pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber: SU/Ibnu)
Sehat25 April 2024, 17:30 WIB

Apakah Kopi Aman Dikonsumsi Setiap Hari? Ini Penjelasannya!

Dengan memahami secara mendalam manfaat dan risiko yang terkait dengan konsumsi kopi, pembaca dapat membuat keputusan yang lebih baik tentang pola konsumsi kopi mereka dan menjaga kesehatan mereka tetap optimal.
Ilustrasi. Kopi. Sumber : pixabay/buavit66
Sukabumi25 April 2024, 17:24 WIB

Hadapi Polemik PT GSI Vs Warga. Disnakertrans Sukabumi Kembali Tak Hadir

Koordinator Aksi Dede Raka menyebut hingga saat ini belum melihat pergerakan dari Disnaker sehingga memaksa warga untuk berjuang sendiri.
Warga protes pungli tenaga kerja di PT GSI Cikembar (Sumber: su/awal)
Sukabumi25 April 2024, 17:17 WIB

Protes Pungli Tenaga Kerja, Warga Blokade Jalan Pelabuhan II i Depan GSI Cikembar

kali ini warga melakukan aksi blokade ruas Jalan Provinsi, tepatnya di depan bundaran pintu masuk PT GSI Cikembar, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar.
Warga sempat blokade jalan cikembar, sebagai bentuk protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI (Sumber: SU/Ibnu)
Sukabumi25 April 2024, 17:10 WIB

Isu Pungli Di PT GSI Sukabumi Merebak, Seret Sejumlah Petinggi Perusahaan

Aksi demonstrasi dilakukan ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Bojongraharja Memanggil (GBM) buntut dugaan pungli hingga menyeret sejumlah petinggi perusahaan.
Aksi warga protes praktik pungli tenaga kerja di PT GSI Cikembar Sukabumi (Sumber: su/awal)