SUKABUMIUPDATE.com - DPMPTSP bantu pembuatan Nomor Induk Berusaha atau NIB di Sukabumi, adanya kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat level 3 yang terjadi saat ini tidak mempengaruhi NIB untuk bisa diterbitkan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, R Ade Akhsan Bratadiredja menyebutkan kegiatan pembuatan NIB tetap berjalan.
“Pelaksanaan kegiatan pembuatan izin NIB tetap berjalan seperti biasa, namun tentu saja sesuai arahan dari Bupati kita melayani dengan ketentuan seperti penerapan prokes, kemudian diarahkan untuk melakukan perizinan secara daring,” kata Akhsan saat dihubungi Sukabumiupdate.com melalui aplikasi pesan Whatsapp pada Rabu 28 Juli 2021.
Akhsan juga menyampaikan bahwa DPMPTSP tentu saja terus mendorong masyarakat untuk dapat melakukan perizinan secara online atau daring. “Sekarang kan semua sudah serba mudah, melakukan perizinan secara daring pun sudah ada fasilitasnya, termasuk pembuatan NIB. Jadi kita gencarkan untuk masyarakat dapat paham dan bisa menggunakan fasilitas sebaik mungkin,” tambah Akhsan.
Mengingat pembuatan NIB akan banyak dilakukan, sebab adanya pemberitahuan pemerintah mengenai bantuan yang akan dikeluarkan akibat adanya PPKM darurat ini. Bantuan tersebut membutuhkan data seperti NIB, sehingga DPMPTSP sudah menyiapkan hal tersebut.
“Nanti kan akan ada permohonan NIB untuk usaha kecil yang digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan pemerintah, itu juga sudah kami persiapkan. Karena memang tugas kami, hanya tentu saja sesuai dengan arahan harus memenuhi prokes, tidak berkerumun dan jaga jarak,” ucap Akhsan.