SUKABUMIUPDATE.com - Belasan aktivis yang tergabung dalam ABSI atau Aliansi BEM Sukabumi hari ini menggelar aksi agitasi. Mereka membentang spanduk Sukabumi Menggugat di depan Balai Kota dan Pendopo sebagai bentuk tuntutan agar kedua pemerintah daerah ini mengizinkan pedagang kecil dan PKL kembali berjualan dengan protokol kesehatan ketat.
Aksi agitasi ini sebagai jawaban dari rencana unjuk rasa pada hari Rabu ini, (21/7/2021) yang kemudian dibatalkan. Koordinator ABSI Muhammad Ghonim mengatakan elemen ini akan tetap mengawal pemberlakuan PPKM Darurat di Sukabumi.
"Kami memutuskan ABSI terus mengawal perjuangan masyarakat, dan pemberlakuan PPKM yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Ghonim, ABSI mengawal kebijakan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dalam melaksanakan Instruksi Mendagri No 22 Tahun 2021. Dimana pemerintah pusat berjanji akan mulai melonggarkan pembatasan kepada para pedagang kecil yang terdampak.
Baca Juga :
"Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada tanggal 20 Juli 2021 , menyebut kebijakan tersebut kembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu ABSI akan mengawal kebijakan pemda dalam pemberlakuan kepada masyarakat semua yang terdampak. PKL bisa kembali berdagang seperti semula dengan protokol kesehatan ketat" ujar Ghonim
Masih menurut Ghonim, Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi harus kembali mengizinkan pedagang kecil yang terdampak untuk kembali aktivitasnya. "Pemerintah daerah wajib dan harus memberikan jaminan keselamatan. Ini bukan tentang mencegah penularan virus, bukan juga soal bantuan sosial untuk menggugurkan kewajiban pemerintah, melainkan hak atas bertahan hidup masyarakat harus terpenuhi. Tercantum dalam undang-undang RI Nomor 6 tahun 2008 tentang karantina kesehatan pasal 55," jelasnya.