SUKABUMIUPDATE.com - Tiga karyawan salah satu hotel di Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas setelah tempat mereka bekerja diduga menyalahi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat karena membuka fasilitas hiburan karaoke.
Hiburan karaoke yang masih beroperasi di tengah PPKM Darurat itu diketahui petugas gabungan Kepolisian Resor Sukabumi dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dalam razia pada Sabtu, 17 Juli 2021 dini hari WIB.
"Kita lihat bersama salah satu fasilitas di hotel ini, ternyata masih menyediakan hiburan yang menyalahi aturan PPKM Darurat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Rizka Fadhila.
Baca Juga :
Rizka menyebut fasilitas hiburan karaoke ini berada di area kamar tempat menginap yang telah disulap menjadi lokasi hiburan. Polisi pun langsung melakukan pendalaman ihwal temuan tersebut.
"Kalau kita melihat ini memang sudah ada sarana fasilitas, tapi nanti akan kita perdalam lagi dengan pemeriksaan, baik manajer maupun ke pemilik tempat usaha ini," katanya.
"Untuk perizinan tempat hiburan masih kita cek, tapi yang dapat kita pastikan tempat usaha ini menyalahi jam aturan beroperasi dari PPKM Darurat. Untuk sementara ini dari pihak manajemen ada tiga orang yang diamankan," imbuh Rizka.
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah perempuan diangkut menggunakan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Sukabumi untuk diperiksa.