SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksanaan PPKM Darurat membuat kendaraan dari luar daerah tak bisa sembarang masuk ke Kabupaten Sukabumi. Sebab, polisi telah melakukan penyekatan di exit Tol Cigombong, Terminal Cicurug, Pos PJR Cibolang dan di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi yang berbatasan dengan Desa Cibareno, Provinsi Banten.
Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan hingga menjelang Rabu (14/7/2021) malam sebanyak 2.745 unit kendaraan diperiksa dan yang diputar balik sebanyak 1.607 kendaraan.
Baca Juga :
Riki menyatakan penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengatur mobilitas pergerakan kendaraan dari luar Sukabumi yang akan menuju ke Sukabumi. Upaya tersebut sebagai dukungan serta melaksanakan program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi saat melewati pos penyekatan yang akan diperiksa petugas memeriksa KTP, surat keterangan kerja, surat hasil rapid antigen, sertifikat vaksin, surat keterangan bebas covid dan untuk kendaraan penumpang kapasitasnya maksimal 70 persen," jelas Riki.
Untuk memaksimalkan penyekatan ini sebanyak 60 personel satuan Polisi Lalu Lintas ditempatkan di beberapa titik lokasi dengan dibantu unsur pemerintah daerah.
"Kepada masyarakat agar bersabar dan mematuhi anjuran pemerintah yaitu dengan mengurangi mobilitas, tetap menjaga Prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.