SUKABUMIUPDATE.com - Perang terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan obat berbahaya terus dilakukan Polres Sukabumi Kota. Yang terbaru, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dari kasus narkotika dan obat berbahaya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi.
"Jadi dari tanggal 6 Juli tersebut sudah kita ungkap sebanyak 9 TKP dengan 10 tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga :
Adapun 10 tersangka itu adalah AN (20 tahun), AK (21 tahun), AR (25 tahun), SM (20 tahun) AG (25 tahun), DS (49 tahun), RF (21 tahun), TH (22 tahun), YH (27 tahun), AM (28 tahun).
Selain itu polisi juga mengamankan sabu (kristal putih) sebanyak 6,82 gram, kemudian obat berbahaya sebanyak 1.882 butir tramadol, untuk psikotropika diamankan 26 butir Alprazolam, 18,58 gram ganja dan tembakau sintetis sebanyak 18,7 gram. Selain itu diamankan juga 8 buah HP berbagai merek, 2 buah timbangan digital, sebuah ATM dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 900.000.
Adapun 9 TKP itu adalah Kecamatan Gunungpuyuh 1 kasus, Kecamatan Citamiang 1 kasus, Kecamatan Sukabumi 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus, Kecamatan Lembursitu 2 kasus, Kecamatan Cicantayan 1 kasus dan Kecamatan Cisaat 1 kasus.
"Untuk penyalahgunaan narkotik dan obat berbahaya ini para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya," ujar Kapolres.
Para tersangka ini dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Kemudian pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 62 nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun.