SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor dan handphone serta penadah barang curian. Aksi kejahatan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan merupakan hasil pengembangan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan dengan aksi kejahatan yang berbeda-beda. Untuk 4 tersangka merupakan pelaku pencurian dan 2 tersangka lainnya berperan sebagai penadah. Adapun barang bukti yang diamankan handphone dan 15 sepeda motor.
Baca Juga :
Tersangka O alias D (30 tahun) dan IN alias I (38 tahun) merampas HP yang dipakai korban saat bermain game online. O dan IN dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Kemudian tersangka D alias J (39 tahun) dan M alias G (27 tahun) melakukan pencurian kendaraan roda dua yang terparkir di pinggir jalan diduga menggunakan kunci letter T. Dua tersangka tersebut dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Lalu tersangka R alias O (21 tahun) dan YH alias U (39 tahun) telah beberapa kali membeli dan menjual sepeda motor dari para pelaku yang diduga hasil kejahatan. Keduanya dijerat dengan pasal 481 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Sumarni menjelaskan,nomor rangka dan nomor mesin dari 15 sepeda motor itu akan dirilis dan diumumkan di media sosial Instagram Polres Sukabumi Kota.
"Seluruh warga yang mungkin pernah merasa motornya hilang dan sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib silahkan di cek di IG Polres Sukabumi Kota dan silahkan datang kesini," jelasnya.