SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda diringkus satuan reskrim Polres Sukabumi Kota karena terlihat aksi begal. Keduanya pelaku begal spesialis handphone, saat kejadian mereka merampas HP warga yang sedang bermain game online di pinggir jalan.
Kedua pelaku ini ditangkap pada 6 Juli 2021 dari dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial I (38 tahun) ditangkap di Ciambar sedangkan O (30 tahun) diringkus di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi.
AKBP Sumarni, Kapolres Sukabumi Kota memperlihatkan kedua pelaku dalam rilis tindak kejahatan selama beberapa pekan terakhir yang berhasil diungkap jajarannya. Menurut Sumarni, kedua pelaku ini merampas HP milik warga yang sedang bermain game online di pinggir jalan Kampung Bantar Panjang Kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong.
"Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian pepet korban yang sedang duduk dipinggir jalan sambil main game online. Kemudian merampas HP korban," Ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, Senin (12/7/2021).
Baca Juga :
Akibat perbuatannya pelaku curas terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.