SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono mengatakan 18 pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat telah menjalani sidang tindak pidana ringan pada Jumat, 9 Juli 2021 di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu. Mereka diputus bersalah dan dijatuhi denda dengan nominal yang beragam.
Berdasarkan data yang diterima pada Minggu, 11 Juli 2021, 18 pelanggar tersebut terdiri dari sembilan pelaku usaha dan sembilan perseorangan alias warga. Kesembilan pelaku usaha itu adalah PT Yongjin Javasuka Garmen, PT Muara Tunggal, PT Shinhwa Bumi, rumah makan di Citepus, Alfamart Jalan Kenari Palabuhanratu, Yomart Jalan Siliwangi, Indomaret Jalan Siliwangi, Alfamart Batu Sapi, dan Indomaret Cangehgar.
"Dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Untuk perseorangan menggunakan Pasal 21 I Ayat (1)," kata Bambang. 18 pelanggar ini terjaring dalam operasi PPKM Darurat selama 3 hingga 9 Juli 2021.
Dari hasil putusan sidang yang dibagikan Bambang, PT Yongjin Javasuka Garmen, PT Muara Tunggal, PT Shinhwa Bumi, dan rumah makan di Citepus didenda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara. Sementara lima minimarket (dua alfamart, satu yomart, dua indomaret) dijatuhi denda Rp 2 juta subsider satu minggu penjara. "Hampir semua perusahaan menerima dengan membayar denda sebesar yang telah ditentukan dan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Bambang.
Baca Juga :
Bambang menjelaskan sembilan pelaku usaha tersebut dijatuhi denda karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat karena tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Selain itu, untuk lima minmarket, kata dia, juga tidak menyediakan sarana mencuci tangan dengan menggunakan sabun di air yang mengalir atau handsanitizer. "Sedangkan untuk warga yang perseorangan dendanya bervariasi, ada yang Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu (dengan rata-rata kasus tidak memakai masker)," ucap dia.
Selain karena tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, PT Yongjin Javasuka Garmen juga sebelumnya disebut melanggar ketentuan 50 persen maksimal Work From Office. Sebab, perusahaan itu masuk ke sektor esensial. Itu diketahui saat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara melakukan sidak pada Kamis, 8 Juli 2021 bersama sejumlah pihak lainnya.