Menelusuri Alasan Beroperasinya Pabrik di Sukabumi saat PPKM Darurat

Jumat 09 Juli 2021, 10:38 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan Pandemi Covid-19 di Indonesia telah memasuki gelombang kedua pada Juni 2021 lalu. Setidaknya, situasi itu menjadi satu dari sekian alasan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

PPKM Darurat diklaim menjadi jurus ampuh untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, khususnya di Pulau Jawa dan Bali. Selama penerapan pembatasan ini, sejumlah kegiatan masyarakat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad--yang juga sempat menjadi Penjabat Sementara Bupati Sukabumi saat Pilkada 2020 lalu.

Selain soal kesehatan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 juga ingin memastikan roda ekonomi masyarakat tetap berjalan di tengah penerapan PPKM Darurat. Itu ditandai dengan ketentuan pada diktum ketiga huruf C instruksi tersebut. Beberapa poin pada huruf C ini mengatur aktivitas ekonomi dan layanan untuk masyarakat, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta.

Poin pertama pada huruf C menyatakan kegiatan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat. Artinya, setengah dari total staf suatu perusahaan diperbolehkan bekerja di kantornya masing-masing.

Sementara poin ketiga pada huruf C menyebut kegiatan sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office dengan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan itu pun mendapat sorotan Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi. Ketua FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan PPKM Darurat yang bertujuan menekan kasus Covid-19 ini bisa gagal alias tidak berhasil jika industri besar dengan jumlah karyawan yang banyak, di mana semestinya masuk sektor esensial, justru mendapat izin sektor kritikal.

"Semuanya kan sudah diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, yang boleh beroperasi 100 persen adalah perusahaan yang masuk kategori sektor kritikal. Sementara perusahaan yang berorientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Jumat, 9 Juli 2021.

Tetapi faktanya, kata Popon, banyak perusahaan yang seharusnya tidak masuk kategori sektor kritikal, namun dalam Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI yang diterbitkan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, masuk dalam sektor kritikal. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan Work From Office 100 persen dengan dalih mendapat IOMKI dari Kementerian Perindustrian.

"Tentu ini bisa berpotensi memunculkan klaster-klaster industri di Sukabumi dan bisa berdampak pada peningkatan penyebaran Covid-19 di Kabupaten dan Kota Sukabumi," ujar dia.

Popon meminta pemerintah dan pelaku usaha serius dan bertanggung jawab menekan laju penyebaran Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat. "Kalau ini tidak segera dievaluasi, maka bisa berdampak pada gagalnya PPKM Darurat itu sendiri," tegas Popon.

Jika muncul klaster Covid-19 di kawasan industri Sukabumi, Popon menyebut yang akan menjadi korban adalah buruh dan perusahaan. Pasalnya, kondisi itu bisa berdampak pada berhentinya operasional atau lockdown. "Dan secara keseluruhan akan berdampak pada semakin tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten dan Kota Sukabumi. Ujungnya akan merugikan bagi masyarakat secara umum," imbuh dia.

Popon juga menyinggung kondisi para pedagang kecil yang usahanya harus ditutup--hanya boleh take away. Sementara di situasi lain pemerintah seolah memberi kemudahan perizinan untuk perusahaan besar menjalankan usahanya, namun justru menyimpan risiko yang tinggi. "Padahal kalau divalidasi, faktanya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Kami berharap pemerintah daerah, satuan tugas, dan semua instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi," kata Popon.

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi menyebut sejak awal pandemi hingga Rabu, 7 Juli 2021, terdapat 570 buruh yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari data tersebut, 24 di antaranya masih berstatus pasien aktif.

Selaras dengan pernyataan Popon, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara pada Kamis, 8 Juli 2021 menemukan sejumlah pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dilakukan PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Itu terungkap dalam sidak yang dilakukan Yudha bersama sejumlah pihak lainnya.

Selain soal protokol kesehatan, pelanggaran lain yang ditemukan Yudha adalah ihwal jam kerja dan pemberlakukan 50 persen maksimal Work From Office. Sebab, perusahaan itu masuk ke sektor esensial. Yudha menyatakan apa yang dilakukan perusahaan tersebut soal WFO tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat. "Jadi kita lihat tidak sesuai dengan apa yang diterapkan dalam PPKM Darurat," katanya. Pelanggaran ini pun masuk tindak pidana ringan yang putusan sidangnya akan ditetapkan Jumat ini.

Baca Juga :

Berdasarkan berkas yang diterima sukabumiupdate.com dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, PT Yongjin Javasuka Garment memperoleh IOMKI sektor kritikal dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Izin itu bernomor 03119. Redaksi sukabumiupdate.com pun telah berupaya mengonfirmasi izin tersebut ke pihak PT Yongjin Javasuka Garment, namun hingga berita ini ditayangkan, belum memperoleh jawaban.

Selain PT Yongjin Javasuka Garment, perusahaan yang memperolah izin sektor kritikal adalah PT Muara Tunggal dengan nomor izin 04046. General Manager PT Muara Tunggal, Sudarno, mengatakan perusahannya memiliki izin dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, selain industri pakaian jadi dari tekstil, juga sebagai industri yang memproduksi alat pelindung diri atau APD.

Dari seluruh karyawan PT Muara Tunggal yang berjumlah 3.582 orang, selama PPKM Darurat ini dilakukan pembagian shift waktu kerja dengan rasio masing-masing shift 50 persen dari total karyawan. "Jam kerja shift 1 (siang) itu pukul 07.30-15.30 WIB dan shift 2 (malam) mulai pukul 20.00-04.00 WIB," kata Sudarno.

Sudarno menjelaskan APD yang diproduksi PT Muara Tunggal merupakan barang yang dipasarkan ke market lokal dan ekspor. Namun, ia mengaku saat ini produksi APD sudah selesai dilakukan dan telah diekspor. "Masih menunggu bila ada order APD lebih lanjut. Sehingga sekarang sedang full order pengerjaan pakaian jadi," katanya.

Disinggung soal kondisi tersebut yang seharusnya membuat PT Muara Tunggal masuk ke sektor esensial bukan kritikal, Sudarno menyebut penilaian penetapan sektor esensial, non esensial, dan/atau kritikal menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia dengan pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dari masing-masing perusahaan. "Muara Tunggal untuk penerapan prokes sangat ketat," ucap dia.

"Bahwa setiap pekerja dan tamu atau pendatang yang akan memasuki area perusahaan wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan untuk tamu atau pendatang dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi yang akan masuk ke area PT Muara Tunggal diwajibkan menunjukkan bukti rapid test antigen dengan hasil negatif, baru dibolehkan masuk ke dalam area perusahaan," kata Sudarno menjelaskan kondisi di pabriknnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Bola23 Februari 2025, 21:46 WIB

Gagal Bawa U-20 ke Piala Dunia, Erick Thohir Pecat Indra Sjafri

PSSI memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Indra Sjafri sebagai pelatih Timnas Indonesia U-20.
Jelang laga Timnas Indonesia U-24 vs Uzbekistan di babak 16 Asian Games, pelatih Indra Sjafri telah menyiapkan taktik khusus (Sumber : dok.pssi)
Sukabumi23 Februari 2025, 21:28 WIB

Api Merembet dari Hawu, Rumah Panggung di Purabaya Sukabumi Ludes Terbakar

Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar
Rumah panggung milik Adsiah (65 tahun) warga Kampung Cipari RT 006/01, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, ludes terbakar pada Minggu (23/2/2025) | Foto : P2BK Purabaya
Sukabumi23 Februari 2025, 21:03 WIB

Wabup Andreas Gelar Open House, Komitmen Kerja untuk Semua Warga Sukabumi

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menggelar acara open house di kediamannya di Kampung Pasir Reungit, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Minggu (23/2/2025)
Ribuan warga menghadiri open house Wakil Bupati Sukabumi Andreas di kediamannya di Cidahu, Minggu (23/2/2025) | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi23 Februari 2025, 21:00 WIB

SPI Sukabumi Temukan 3 Lahan Eks HGU Dikuasai Segelintir Orang, Minta GTRA Bertindak

DPC SPI Sukabumi menyoroti berbagai masalah ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi.
Ketimpangan kepemilikan tanah dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi. | Foto : Ilustrasi kebun pIxabay
Life23 Februari 2025, 20:00 WIB

6 Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda

Generasi muda di usia 20-30 tahun menghadapi banyak tantangan dan peluang yang akan membentuk masa depan mereka.
Ilustrasi. Hal Kritis di Usia 20-30 Tahun yang Harus Dihadapi Generasi Muda (Sumber : Pexels/AndreaPiacquadio)
Sukabumi23 Februari 2025, 19:51 WIB

Wabup Sukabumi Antar Almarhum Dedi Damhudi ke Peristirahatan Terakhir, Sebut Kehilangan Sosok Kakak

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Dedi Damhudi, telah meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, saat berdoa di peristirahan terakhir almarhum Dedi Damhudi | Foto : Ibnu Sanubari
Life23 Februari 2025, 19:00 WIB

4 Cerita Mitos Curug Seribu di Bogor yang Menambah Daya Tarik Wisatawan

Disclaimer: meskipun cerita-cerita mistis ini menambah daya tarik Curug Seribu, penting untuk selalu berhati-hati dan menghormati tempat tersebut saat berkunjung.
Curug Seribu 100 Meter, Wisata Air Terjun Tertinggi di Bogor Jawa Barat. Foto: IG/@ferdinandpatar/@pesonaairterjunindonesia
Bola23 Februari 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Malut United vs PSS Sleman di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Malut United vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Kie Raha, Minggu, 23 Februari 2025 mulai pukul 19.00 WIB.
Malut United vs PSS Sleman (Sumber : Vidio)
Musik23 Februari 2025, 17:00 WIB

Lewat Lagu Tawamu, Keisya Levronka Dedikasikan Karyanya untuk Sang Adik Tercinta

Segmen awal Official Music Video ini menyebutkan bahwa Lagu Tawamu didedikasikan oleh Keisya untuk sang adik, Lexi VallenoHavlenda yang mengalami musibah jatuh dari lantai 6.
Official Music Video Tawamu dari Keisya Levronka. Foto: YouTube/@KeisyaLevronkaChannel
Inspirasi23 Februari 2025, 16:34 WIB

Bayar Pajak Dapat Hadiah Umrah, Bapenda Sukabumi Jelaskan Regulasi dan Ketentuannya

Bapenda Kabupaten Sukabumi memastikan pemberian hadiah umrah gratis telah mendapat izin resmi dari Kemensos dan dilakukan melalui mekanisme pengundian yang transparan.
Program Gebyar Sipenyu: Bayar Pajak Berhadiah Umrah yang digagas Bapenda Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)