SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi merilis data terbaru zona risiko kelurahan. Tercatat dua dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi berstatus zona merah, yakni Selabatu, Kecamatan Cikole, dan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekan. Kedua kelurahan tersebut dinyatakan zona merah dari penilaian yang dilakukan pada 28 Juni hingga 4 Juli 2021.
"Minggu nanti dinilainya (lagi)," kata Lulis, Selasa, 6 Juli 2021. Lulis menjelaskan penentuan zona merah dilihat dari jumlah kasus aktif dan kematian.
Ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus per minggu lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu kasus. Kedua, penambahan kasus per minggu lebih dari 30 dan kematian satu kasus.
"Selabatu 32 kasus dan satu kasus kematian. Nanggeleng 42 kasus dan satu kematian," ucap Lulis menjelaskan kondisi kedua kelurahan saat dilakukan penilaian untuk menentukan zonasi.
Baca Juga :
Lulis berujar intervensi penanganan di kedua kelurahan diserahkan ke masing-masing aparat setempat sesuai ketentuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat. Selain itu, 24 kelurahan lain ditetapkan berstatus zona orange dan tujuh lainnya dinyatakan zona kuning.
Pekan sebelumnya, dua kelurahan yang dinyatakan berstatus zona merah adalah Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, dan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong. Namun saat ini, kedua kelurahan tersebut masuk zona orange.