SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Covid-19 Kota Sukabumi merilis zona risiko tiap kelurahan berdasarkan perkembangan kasus Virus Corona di masing-masing kelurahan. Tercatat dari 33 kelurahan di Kota Sukabumi, dua di antaranya berstatus zona merah, yakni Subangjaya, Kecamatan Cikole, dan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Lulis Delawati mengatakan penentuan zonasi ini dilakukan setiap pekan. Kedua kelurahan tersebut dinyatakan zona merah dari penilaian yang terbit pada 27 Juni 2021. "Minggu nanti dinilainya (lagi)," kata Lulis, Selasa, 29 Juni 2021.
Lulis menjelaskan penentuan zona merah dilihat dari jumlah kasus aktif dan kematian. Ada dua kriteria yang menjadi dasar suatu kelurahan dinyatakan zona merah. Pertama, jumlah penambahan kasus per minggu lebih dari 10 dan kematian lebih dari satu kasus. Kedua, penambahan kasus per minggu lebih dari 30 dan kematian satu kasus.
"Subangjaya 41 kasus dan satu kasus kematian. Dayeuhluhur 22 kasus dan dua kematian," ujar Lulis menjelaskan kondisi kedua kelurahan ketika dilakukan penilaian untuk menentukan zonasi.
Baca Juga :
Lulis berujar intervensi penanganan di kedua kelurahan diserahkan ke masing-masing aparat setempat. Hanya saja, ada sejumlah arahan atau panduan yang dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19, antara lain mendorong warga sekitar kasus untuk dites swab, mengendalikan atau membatasi kegiatan masyarakat, dan membatasi jam malam di kelurahan.
Selain dua kelurahan yang dinyatakan zona merah, 13 kelurahan lain ditetapkan berstatus zona orange, dan 18 lainnya dinyatakan zona kuning.