SUKABUMIUPDATE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kota Sukabumi mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021). Salah satu poin pada PPKM Darurat tersebut kegiatan mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan tutup sementara. Dari pantauan sukabumiupdate.com, pada PPKM Darurat hari pertama, Yogja, Ramayana dan Citimall tutup.
Bahkan aktivitas di jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi yang menjadi pusat perbelanjaan tampak sepi.
Baca Juga :
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, jumlah personil yang diterjunkan terdiri dari 161 dari kepolisian, 259 Kodim 0607/ Kota Sukabumi, dibantu oleh 30 orang Satpol PP dan 25 orang Dishub. Para petugas ini akan berpatroli untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat.
"Kami sudah memberlakukan penerapan PPKM Darurat hari ini. Bahkan sejak Jumat (2/7/2021) malam membagikan brosur dan pamflet kepada warga terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat," ujarnya.
Sumarni menegaskan, tindakan tegas akan diberikan apabila melanggar aturan dalam PPKM darurat.
"Patroli penegakan hukum hari ini sudah diberlakukan. Jadi ketika masih ada pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak serta melakukan pelanggaran yang lain akan tindak tegas dengan tipiring dan denda hingga sanksi lainnya," tegas Sumarni.
Dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat baik pelaku usaha dan pedagang pasar bisa paham isi Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. "Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa paham atas situasi saat ini," pungkasnya.