SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Camat Pabuaran berinisial AM sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melakukan penahanan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kecamatan Waluran tahun 2018 yang ditaksir mencapai Rp 346 Juta. Selain AM, aparat juga mengamankan seorang direktur perusahaan swasta berinisial EN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM dan EN sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu (30/6/2021) pagi hingga akhirnya pukul 14.30 WIB, jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan petugas.
Baca Juga :
Kepada sukabumiupdate.com, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto membenarkan kabar tersebut. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari kedepan.
Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Bambang belum bersedia menyampaikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus tersebut. Namun ia berjanji akan menyampaikannya dalam waktu dekat.
"Sementara infonya itu ya, kalau ada perkembangan lagi diinfokan," ujarnya.