SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dan Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti kasus pidana umum di halaman Kejari Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cikole, Rabu (30/6/2021). Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang, minuman keras, garam serta senjata tajam.
Narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender adapun senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Adapun barang bukti minuman keras yang dimusnahkan dengan cara digilas, kemudian 125 pak garam ilegal dimusnahkan dengan cara diblender.
Baca Juga :
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Sukabumi Ema Siti Huzaemah mengatakan narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, garam ilegal serta senjata tajam yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 32 perkara pada periode Januari hingga Juli 2021.
Yang paling menonjol, kata Ema, adalah perkara narkotika dengan 22 perkara dengan barang bukti sabu seberat 225,4021 gram.
Disusul perkara penyalahgunaan Undang-undang darurat dengan jumlah 3 perkara dengan barang bukti 4 senjata tajam yaitu 2 golok, 1 samurai, 1 cerulit.
"Terakhir perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang sebanyak 3 perkara dengan barang bukti 11.866 butir obat-obatan terlarang. Khusus untuk perkara ini, kami berlakukan Undang-undang Kesehatan. Benda, perkara, serta barang bukti sudah berkekuatan Hukum tetap dan pelakunya sudah kami hukum," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Sukabumi Andri Hamami mengapresiasi kejari Kota Sukabumi atas pemusnahan barang bukti.
"Kita sebaiknya memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap kejari kota Sukabumi dalam penanganan, terutama dalam pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi banyaknya penyalahgunaan di masyarakat Kota Sukabumi," tuturnya.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti pemerintah kota Sukabumi membuktikan kepada masyarakat jangan mencoba-coba melakukan tindakan yang dilarang.
"Setidaknya kita buktikan kepada masyarakat jangan coba-coba untuk melakukan tindakan-tindakan yang dilarang untuk melakukan suatu tindakan yang dilarang, terutama untuk generasi muda, dengan pemusnahan ini setidaknya kita menekan angka kejahatan di masyarakat," jelasnya.