Polsek Jampang Tengah Sukabumi Bubarkan Panggung Hiburan Pesta Pernikahan

Rabu 23 Juni 2021, 22:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Jampang Tengah, Polres Sukabumi, Jawa Barat, bubarkan pesta pernikahan dengan hiburan orgen tunggal di Desa Bojong Tipar pada Rabu (23/6/2021). Acara tersebut berlangsung tanpa izin dari satgas, tanpa penerapan protokol kesehatan dan berpotensi memicu kerumunan orang.

"Pembubaran dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Kami  bersama anggota, satpol PP, pemerintah desa mendatangi acara pernikahan, tanpa izin dengan hiburan orgen tunggal," kata Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin kepada sukabumiupdate.com, 

Kegiatan tersebut telah dihentikan dan diberikan arahan mengenai aturan dilarang berkerumun dan melanggar Prokes, kata Usep. Petugas juga memberikan pengertian dan peringatan, agar kegiatan dihentikan dan tidak ada lagi panggung hiburan dalam rangka hajatan dan lainnya.

"Kami menghimbau kepada warga Jampang Tengah, agar mematuhi Prokes, dan tidak mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan. Pasti akan kami bubarkan," pungkasnya.

Baca Juga :

Langkah pembubaran ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Sukabumi. Terhitung mulai Senin 14 Juni 2021, satgas melarang seluruh kegiatan yang menyebabkan adanya kerumunan, mulai hajatan, Samenan atau perpisahan sekolah dan lainnya.

Larangan ini dituliskan dalam edaran satgas penanganan covid-19 Kabupaten sukabumi nomor 003/254.sekret. Edaran ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat di lingkup Kabupaten Sukabumi.

Edaran yang ditandatangani oleh Bupati sekaligus Ketua satgas Kabupaten sukabumi Marwan Hamami karena kecenderungan penyebaran covid-19 yang ditandai dengan peningkatan jumlah dan sebaran terkonfirmasi positif covid-19. Disebutkan pula tingkat kesembuhan yang menurun, angka kematian yang meningkat serta keterisian tempat tidur khusus bagi pasien covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan.

Dengan itu satgas melarang kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, seperti hajatan, kenaikan kelas, perpisahan dan sejenisnya. "Apabila tetap melaksanakan kegiatan tersebut tanpa izin maka agar diambil tindakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," tulis edaran tersebut.

Edaran ini juga meminta kepada seluruh tim satgas penanganan covid-19, khususnya TNI/ POLRI dan Satpol PP, camat, lurah/kepala desa agar melakukan langkah-langkah koordinatif dan monitoring pelaksanaanya, serta mengambil langkah yang dianggap perlu untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Internasional31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan
Keuangan31 Januari 2025, 14:37 WIB

Prabowo Mau Efisien, FITRA: Harusnya Anggaran Mobil Dinas dan Renovasi Rumah Pejabat Dipangkas

Kebijakan ini masih belum menyentuh banyak sektor lain.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang digelar di SICC, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).| Foto: BPMI Setpres
Bola31 Januari 2025, 14:30 WIB

Link Live Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1

Berikut ini link live streaming Persik Kediri vs Barito Putera yang berlangsung di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, pada Jumat (31/1/2025) mulai pukul 15.30 WIB.
Streaming Persik Kediri vs Barito Putera di BRI Liga 1 di Aplikasi Vidio. (Sumber : Vidio)
Cek Fakta31 Januari 2025, 14:15 WIB

Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali

Benarkah Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 kali? Cek faktanya!
Cek Fakta: Vicky Prasetyo Di Blacklist KUA Gegara Nikah 24 Kali (Sumber : Istimewa)
Sukabumi31 Januari 2025, 14:06 WIB

Panik Alarm Motor Aktif, Pontang-panting Pelaku Curanmor Beat Putih di Pasar Cibadak Sukabumi

Motor matic honda beat warna putih milik pedagang kuliner hilang saat tengah berbelanja di Pasar Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jumat (31/1/2025)
Pelaku curanmor di pasar Cibadak Sukabumi (Sumber: CCTV)
Entertainment31 Januari 2025, 14:00 WIB

Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA

pasangan kekasih jebolan Indonesian Idol itu telah lebih dulu melangsungkan akad nikah secara tertutup di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokromo pada Kamis, 23 Januari 2025.
Salma Salsabil dan Dimansyah Laitupa Gelar Akad Nikah Sederhana di KUA (Sumber : Instagram/@salmasalsabil12)