SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi diminta turun tangan untuk ikut memperjuangkan nasib ratusan buruh PT Tang Mas di Cidahu yang terkatung-katung. Buruh perusahan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang di PHK belum mendapatkan pesangon, walaupun sudah menang dalam persidangan hubungan industrial (PHI).
Hal ini diungkapkan sejumlah orang yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia (LPPRI) dan Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Busur) yang hari ini datangi DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa barat, Selasa (22/6/2021). Mereka bertemu Komisi IV DPRD, yaitu Leni Liawati (PKS), Usep wawan (Gerindra), Hera Iskandar (Gerindra), Dadan Hasanudin (PKB), Wawan Juansyah (Demokrat).
Didih Rustandi Ketua Presidium Busur mengatakan uang pesangon buruh PT Tang Mas yang saat ini sudah berganti menjadi Star Food belum juga dibayar. Perusahan tersebut belum juga membayar padahal sudah lewat jatuh temponya per awal Mei 2021 lalu.
"Bukan pesangon saja, masalah sisa kekurangan upah dua bulan juga belum dibayar, juga tiga bulan tunggakan BPJS yang dipotong tetapi tidak disetorkan itu sudah masuk ranah kejaksaan, sampai hari ini belum jelas. Kami kesini bagaimana win win solution nya. Kami sudah menempuh jalur litigasi, alhasil tidak ada jalur penyelesaian," ujarnya.
Baca Juga :
Didih berharap DPRD bisa bertemu owner perusahaan dan merealisasikan sesuai tuntutan buruh, walaupun bukan harga mati. "Temen temen yang penting bekerja di bayar, adapun yang kompensasi pesangon masih nihil sampai saat ini, apa boleh buat temen temen sadar dan ada opsi minta dipekerjakan lagi," sambungnya.
Didin dan rekannya-rekannya berhadap PT Tang Mas bisa beroperasi lagi dan masalah tunggakan ke buruh bisa dibicarakan. "Hari ini teman teman masih berharap itu produksi kembali. Harapan kami, DPRD bisa memfasilitasi dan ada solusi dari kedua belah pihak," terangnya.
Dalam mediasi ini, juga hadir perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi.