SUKABUMIUPDATE.com - Wajib vaksin covid-19, untuk warga Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, yang ingin mengurus berbagai kepentingan administrasi di Polsek Tegalbuleud. Langkah ini diambil untuk mempercepat pembentukan herd immunity warga Kabupaten Sukabumi khususnya di Tegalbuleud.
Kebijakan mulai diberlakukan hari ini, Senin (21/6/2021. "Untuk warga yang akan mengurus SIM, pembuatan SKCK, laporan polisi, laporan pengaduan, serta laporan kehilangan, wajib membawa dan menggunakan kartu vaksin COVID - 19," jelas Kasi Humas Polsek Tegalbuleud, Bripka Rachim KS kepada Sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
Bagi warga yang ingin divaksin covid-19, lanjut Rachim akan membantu untuk mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan wilayah. Polres Sukabumi juga akan menggelar vaksinasi massal bagi warga di Kantor Polsek Tegalbuleud pada tanggal 26 Juni 2021 mendatang.
"Rencananya mulai mulai 08.00 WIB. Persyaratannya cukup bawa KTP atau domisili. Wajib masker dan menjaga protokol kesehatan," pungkas Bripka Rachim.