SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi angkat suara soal adanya dugaan pungutan liar atau pungli dalam beasiswa hafiz Al-Qur'an bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Program ini sebelumnya diluncurkan dalam rangka 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi.
Mengutip laporan beritausukabumi.com, informasi dugaan pungli ini datang dari salah satu orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama swasta di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang anaknya lolos seleksi beasiswa tersebut.
"Saya awalnya tidak percaya program beasiswa pendidikan dengan syarat hafiz Al-Qur'an dari Pak Bupati Marwan ini harus dipungut biaya. Lalu saya tanya ke orang tua siswa lain yang anaknya dapat beasiswa, apakah diminta uang juga, dan ternyata jawabannya sama, mereka sama seperti saya diminta uang," kata orang tua berinisial AR.
AR mengaku dimintai uang sejumlah Rp 1 juta untuk lima pengawas program beasiswa. "Jadi kalau dibagi, satu orang tua siswa harus memberi uang Rp 200 ribu. Saya tidak tahu uangnya itu untuk apa, dikasihkan atau jangan. Tapi bagi saya ini benar-benar tidak masuk akal. Daripada dikasihkan, lebih baik buat beli kebutuhan di dapur saja," ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Mohammad Solihin mengaku belum menerima laporan soal adanya dugaan pungutan liar tersebut. Pasalnya, dana beasiswa langsung ditransfer ke rekening penerima. "Tapi tentu kami akan menelusuri dugaan tersebut dengan melakukan pengecekkan ke lapangan," kata Solihin, Rabu, 16 Juni 2021.
Solihin mengatakan program beasiswa ini bertujuan melahirkan generasi yang mencintai Al-Qur'an dan dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Rangkaian program beasiswa ini pun telah dimulai sejak Februari 2021. Saat itu verifikasi administrasi dilakukan pada 22 hingga 27 Februari. Selanjutnya pengumpulan hasil verifikasi administrasi dilakukan pada 1 Maret.
"Seleksi peserta hafiz 21-22 April 2021 dan pengumuman hasil seleksi 26 April 2021," kata Solihin.
Sejumlah persyaratan pun ditetapkan dalam program ini, termasuk syarat peserta wajib warga yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi (dibuktikan dengan kartu keluarga). Sementara proses verifikasi kebenaran hafalan peserta dilakukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an atau LPTQ Kabupaten Sukabumi.
Solihin menuturkan penyerahan beasiswa hafiz ini dilakukan secara simbolis pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 di Pendopo Sukabumi oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.
Tercatat ada 40 siswa Sekolah Dasar dan 92 siswa Sekolah Menengah Pertama yang memperoleh beasiswa tersebut dengan masing-masing menerima Rp 5 juta yang ditansfer ke rekening tabungan pelajar masing-masing siswa (setiap pelajar membuat rekening tabungan pelajar di BJB).
"Saat itu Pak Bupati menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan peserta yang diwakili Muhammad Alwi Al Hansyi dari SDN 2 Mangkalaya Cisaat dan Nalika Senja Kunia dari SMP Unggulan Al-Barokah Cidahu," kata Solihin.
Solihin mengatakan program pemberian beasiswa hafiz Al Qur'an bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 dan penerima beasiswanya tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor: 420/kep-438-disdik/2021 tanggal 27 April 2021.
"Menurut informasi terakhir, dana tersebut telah ditransfer ke masing-masing siswa, namun belum dipastikan apakah semuanya sudah mencairkan atau belum," kata dia.