SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDIP, Paoji, angkat bicara terkait masalah pemalsuan sertifikat tanah Hak Guna Bangun (HGB) yang menyeret Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, pada tahun 2019 silam.
"Kalau kasusnya kan sudah ditangani pengadilan," kata Paoji melalui pesan WhatsApp kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/6/2021).
Paoji mendorong permasalahan sertifikat tanah HGB di Desa Mekarsari tuntas. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemdes Mekarsari dan Kecamatan Sagaranten, serta berkonsultasi dengan BPN Kabupaten Sukabumi.
"Kami nanti akan segera kordinasi dengan pihak Pemdes Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, dan konsultasi ke BPN Kabupaten Sukabumi. Agar permasalahan tanah di desa tersebut tuntas," jelasnya.
Sebelumnya, DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menyoroti kasus pemalsuan dokumen tanah negara yang diperjualbelikan kepada pihak swasta PT Kemilau Rezeki di Kampung Sindang RT 03/02, Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten. Sebab hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan masalah yaitu tanah tersebut belum dikembalikan ke hak asal, menjadi tanah sampalan atau Tanah Kas Desa oleh BPN Kabupaten Sukabumi.
Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud menyatakan, penyebabnya BPN lambat dalam pembatalan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT Kemilau Rezeki.
Kasus pemalsuan dokumen tanah negara kemudian diperjualbelikan kepada pihak swasta itu menyeret JR, yang ketika itu menjabat kepala Desa Mekarsari. Akibat kasus tersebut, JR divonis 7 bulan kurungan penjara pada 2019 lalu.
"Seharusnya persoalan ini sudah selesai dan harus segera dilaksanakan eksekusi oleh BPN, yaitu mencabut dan membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki karena dalam prosesnya cacat administrasi," tegas Rozak.
Apabila Tanah Kas Desa yang termasuk aset negara kalau tidak segera dieksekusi oleh BPN Kabupaten Sukabumi, maka SPI meragukan integritas dan loyalitas pejabat BPN kepada negara.
Baca Juga :
Rozak memaparkan BPN semestinya sudah melakukan eksekusi sebab dasar aturannya sudah jelas, berdasarkan surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan No. Mo.SK.04.01/133-800/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020, tentang petunjuk permohonan pembatalan 7 sertifikat HGB.
Kemudian surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.01.01/998-32.600/VII/2020 Tanggal 7 Juli 2020, Surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat No. MP.01.01/1267-32.600/VIII/2020 Tanggal 09 Agustus Tentang Pembatalan Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan nomor ; 2,3,6,11,12,13,15 atas nama PT Kemilau Rezeki.
"Bila dilihat dari segi yuridis sudah tidak ada lagi alasan BPN Kabupaten Sukabumi. Seharusnya segera membatalkan sertifikat HGB itu dikarenakan telah adanya bukti materiil yang telah inkracht yaitu putusan pidana pemalsuan Surat Pelepasan Hak yang dilakukan oleh Kepala Desa Mekarsari serta petunjuk dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Jawa Barat sejak Bulan Maret sampai Agustus 2020, namun sampai saat ini BPN Kab Sukabumi belum melakukan pembatalan," terangnya.
"Kami mendesak BPN Kabupaten Sukabumi segera membatalkan sertifikat HGB atas nama PT Kemilau Rezeki. Karena dokumen palsu sehingga menjerat Kepala Desa Mekarsari, maka BPN sebagai penerbit sertifikat harus bertanggung jawab di mata hukum," tukas Rozak.