SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mendaftarkan diri untuk menjadi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi di hari terakhir pendaftaran seleksi terbuka atau lelang jabatan kursi F3, hari ini Selasa 15 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.
Seperti diketahui bahwa Selter Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran untuk mengikuti seleksi terbuka sejak 21 Mei lalu.
Kepada sukabumiupdate.com, Ketua Tim Sekretariat JPT Pratama Kabupaten Sukabumi, Drs. Wasria, M.Si mengumumkan nama-nama calon Sekda penerus estafet kepemimpinan Iyos Somantri yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi tersebut.
Dari enam nama yang mendaftar, lima orang merupakan senior-senior ASN dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dan satu orang merupakan pejabat Pemerintah Kota Sukabumi.
Berdasarkan daftar urut pendafftaran secara online, berikut nama-nama yang telah resmi mendaftar sebagai calon Sekda Kabupaten Sukabumi:
1. Akhmad Riyadi (Plt. Asda II)
2. Teja Sumirat (Kepala Dinas Sosial)
3. Aisah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)
4. Ade Suryaman (Kepala BKPSDM)
5. Harun Al Rasyid (Kepala Dinas Kesehatan), dan
6. Adil Budiman (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi)
Wasria menuturkan, untuk tahapan berikutnya yang terdekat yaitu seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 16-18 Juni 2021. Untuk mengetahui seluruh kegiatan tahapan bisa di akses melalui www.bkpsdm.sukabumikab.go.id.
Adapun Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama setingkat Sekretaris Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.