SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana menegaskan Perda baru tentang Adminduk atau Administrasi Kependudukan nantinya harus memastikan semua layanan untuk masyarakat itu gratis alias nol rupiah. Hari ini, Selasa (15/6/2021) Komisi 1 dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi berkunjung ke Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, yang sudah lebih dulu menyusuk perda terbaru soal Adminduk.
Kepada awak media, Andri menegaskan Pelayanan Adminduk di Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai rujukan daerah yang tengah menyusun atau merevisi Perda Adminduk. "Jadi tadi kami banyak menyerap informasi bagaimana Kabupaten Tasikmalaya memastikan semua layanan adminduk itu nol rupiah," jelasnya melalui rekaman suara.
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, dalam perda Kabupaten Sukabumi nomor 10 tahun 2017 tentang pelayanan Adminduk masih ada istilah denda untuk layanan kartu kelahiran. "Ini salah satu alasan kenapa pemerintah daerah dan DPRD sepakat menyusun perda baru atau raperda untuk menggantikan yang lama. Kita ingin semua layanan adminduk itu gratis tanpa batasan usia, mulai dari Kartu Keluarga, KTP, kartu kelahiran dan lainnya. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat," bebernya.
Andri berharap sinergitas pemda dan DPRD untuk memperbaiki pelayanan adminduk di Kabupaten Sukabumi ini bisa menghasilkan aturan (perda) yang berorientasi menjawab dan menjadi solusi atas permasalahan selama ini.
"Salah satunya memaksimalkan pelayanan adminduk yang dekat ke masyarakat. Kabupaten Sukabumi inikan luas, jadi pelayanan adminduk di kecamatan itu menjadi suatu hal yang harus dioptimalkan," pungkasnya.