SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan berbahaya serta narkoba diantaranya jenis sabu kristal biru. Dari hasil pengungkapan kasus selama 2 pekan ke belakang di bulan Juni 2021, polisi menetapkan 10 orang tersangka.
Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu SH (20 tahun), AM (40 tahun), EY (32 tahun), JJ (23 tahun), AK (29 tahun), EZ (28 tahun), DT (27 tahun), MIZ (21 tahun), MFR (24 tahun) dan SAM (26 tahun).
Baca Juga :
Dari para tersangka ini, diamankan narkoba jenis sabu bentuk kristal putih sebanyak 19.16 gram, kemudian sabu bentuk kristal biru 5.24 gram.
Untuk obat berbahaya yang diamankan sebanyak 532 butir Hexymer, 839 butir Tramadol. Adapun untuk jenis psikotropika, diamankan sebanyak 202 butir Riklona.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 11 HP berbagai merek, 2 timbangan digital, 2 buah ATM BCA dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 505 ribu.
"TKP pengungkapan kasus ini di Kecamatan Baros (1 kasus), Kecamatan Cisaat (2 kasus), Kecamatan Kadudampit (3 kasus), Kecamatan Gunungpuyuh (1 kasus), Kecamatan Cikole (2 kasus) dan Kecamatan Citamiang (1 kasus)," Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa (15/6/2021).
Sumarni menuturkan untuk modus yang dilakukan para tersangka secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan pembelinya.
"Pasal yang diterapkan pasal 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun, Pasal 196,197,UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan Pasal 62 nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun," tukasnya.