SUKABUMIUPDATE.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Lapas Sukabumi. Hasilnya, 11 barang terlarang ditemukan dan 1 warga binaan positif Metamfetamina.
Adapun rincian barang-barang terlarang hasil penggeledahan di kamar hunian blok B2 yang dilaksanakan Sabtu (12/6/2021) malam yaitu 5 Unit Handphone, 1 buah Earphone, 3 buah power bank, 1 buah speaker bluetooth, dan 1 Buah Sedotan Bong.
"Kami menemukan sejumlah barang terlarang dan warga binaan yang kami curigai langsung diperiksa dan satu warga binaan berinisial Y diduga menggunakan narkoba, dari hasil tes urin warga binaan tersebut diduga menggunakan Metamfetamina," ujar Kepala Lapas Christo Victor Nixon Toar, Senin (14/6/2021).
Menurut dia, petugas Lapas kelas II B Sukabumi terus berkomitmen agar lapas bersih dari narkoba. Maka dari itu pemeriksaan barang-barang titipan termasuk makanan untuk warga binaan akan diperketat.
'"Kami akan meningkatkan pengamanan berupa pemeriksaan barang-barang titipan makanan dari warga kepada warga binaan di dalam," jelasnya.