SUKABUMIUPDATE.com - Persatuan Warga Pasar (Perwapas) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan keberatan dengan rencana pemerintah yang akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap 11 bahan pokok.
"Ramai wacana pemerintah menerapkan pajak bahan pokok. Kami dari pasar semi modern Palabuhanratu sangat keberatan," ujar Ketua Perwapas Palabuhanratu, Maidin kepada sukabumiupdate.com, Jumat (11/6/2021).
Maidin yang juga pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Sukabumi itu dengan tegas menolak, karena saat ini daya beli masyarakat sangat lemah.
"Walaupun pemerintah memberikan bantuan UMKM, tapi kan tidak semua warga mendapatkan bantuan tersebut," tegasnya.
Untuk itu, Maidin berharap pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut, dan diminta lebih fokus dalam memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang saat ini masih terus melanda.
"Harapan saya seharusnya perekonomian dulu dipulihkan, karena sejauh ini di pasar Palabuhanratu khususnya sangat lemah (perekonomian) itu berdasar pantauan. Saya setiap hari keliling dan ngobrol sama pemilik kios hampir semua mengeluhkan sepi pengunjung," pungkasnya.