SUKABUMIUPDATE.com - Jaringan pengedar obat ilegal, tramadol dan hexymer di perbatasan selatan Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Jawa Barat ditangkap pada, Selasa (8/6/2021). Polisi mengamankan lebih dari 15 ribu butir obat tramadol dan hexymer yang dari rumah di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Tegalbuleud Ipda Muhlis melalui melalui Kanit Reskrim Bripka Rustandi, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung Selasa sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB. "3 orang kami amankan diduga menguasai dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis tramadol dan hexymer yang tidak dilengkapi resep dokter," jelasnya kepada sukabumiupdate.com.
Ketiganya adalah S (23 tahun) dan Hd (22 tahun) warga Sukatani Desa Tegallega Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi, dan DS (21 tahun) warga Sukaraja Desa Bojong Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. "Mereka kami amankan dari rumah di Cibeureum RT 002/007 Desa Rambay Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi," beber Rustandi.
Polisi menemukan belasan ribu butir obat ilegal dari lokasi penangkapan, yang terdiri dari 7.838 (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan) butir tramadol dan 7.386 (tujuh ribu tiga ratus delapan puluh enam) butir hexymer.
Baca Juga :
"Mereka ini sering menjual obat terlarang itu kepada para remaja dan pelajar yang menjadi pelanggannya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tegalbuleud.
Saat ini para tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik reskrim satuan narkotika dan obat-obatan terlarang Polres Sukabumi. "Perkara dilimpahkan ke Polres Sukabumi," pungkas Bripka Rustandi.