SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memaparkan rencana pembangunan duplikasi Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
PUPR menyebut, anggaran pembangunan sebesar Rp 60 miliar dan sejumlah bidang tanah milik warga kemudian fasilitas umum termasuk masjid harus direlokasi.
Baca Juga :
Asisten Pelaksana Pengawasan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR wilayah II Jawa Barat Charlie mengatakan anggaran sebesar Rp 60 Miliar itu rinciannya Rp 20 Miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 40 Miliar untuk pembangunan.
Dia mengungkapkan, setelah timnya memasang titik koordinat untuk penetapan lahan ada sekitar 20 bidang tanah dari 19 Kartu Keluarga (KK) dan 3 fasilitas umum yang harus direlokasi.
"Ada 20 bidang tanah dan 3 fasilitas umum termasuk masjid yang harus kita relokasi nantinya," kata Charlie usai kegiatan sosialisasi pembebasan lahan untuk Jembatan Pamuruyan, di Aula Kantor Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/6/2021).
Charlie mengatakan PUPR merencanakan pembebasan lahan sejak tahun 2018, tetapi terus tertunda karena berbagai hal.
"Kita merencanakan ini sudah dari tahun 2018 tapi karena dana sama waktunya gak pas jadi kita tunda. Belum lagi sekarang ada Covid-19, tapi Alhamdulillah sekarang kita bisa sosialisasikan kembali," ujarnya.
Lebih lanjut Charlie menyatakan pembangunan duplikasi jembatan Pamuruyan ini perlu dilakukan karena jembatan lama yang sekarang masih digunakan oleh masyarakat sudah berusia lebih dari 50 tahun. "Rencana ini muncul karena kita khawatir jembatan sudah berusia 50 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sosialisasi dihadiri oleh warga yang terkena relokasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Pamuruyan dan juga Muspika Kecamatan Cibadak.
Adapun jembatan duplikasi itu nantinya akan dibangun di samping Jembatan eksisting atau jembatan Pamuruyan yang saat ini masih digunakan.