SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 7 dus berisi 78 minuman keras atau miras berbagai merek diamankan polisi di salah satu rumah warga di Caringin Ngumbang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jumat (4/6/2021) dini hari.
78 botol minuman beralkohol jenis anggur putih, arak hitam, intisari dan bir Prost itu selanjutnya dibawa Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah.
"Pagi ini, kami Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 78 botol minuman beralkohol berbagai merk yang tersimpan di dalam 7 dus saat kami lakukan razia di salah satu rumah milik warga di Benteng Warudoyong," ujar Sumarni
"Hal ini merupakan salah satu upaya kami, Jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah," lanjutnya.
Sumarni mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol," pungkasnya.