SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengamankan warga berinisial ES (54 tahun) lantaran menyimpan dan menjual minuman keras alias miras di warung miliknya di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin, 31 Mei 2021.
Polisi juga memeriksa puluhan botol miras di rumah ES yang berada persis di belakang warung miliknya dan berhasil menemukan sejumlah minuman keras berbagai merk seperti Anggur Merah, Anggur Putih, dan Intisari.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya. "Berhasil diamankan 72 minuman beralkohol dari salah warung dan rumah milik warga di Sukaraja," kata Sumarni.
"Kami tegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota tetap konsisten melakukan pencegahan bahkan penindakan terhadap peredaran miras untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah," tambah dia.
Baca Juga :
Sumarni juga menyebut beberapa tindak pidana yang terjadi kerap dipicu pengaruh minuman keras, sehingga pihaknya berkomitmen mewujdukan Sukabumi zero alkohol. "Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan miras," kata dia.
"Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjualbelikan miras, bahkan mengonsumsinya. Mari ciptakan Sukabumi yang kondusif dan zero alkohol."