SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi terus berkomitmen mengawal penyelesaian pembangunan Pasar Pelita. Saat ini pembangunan tersebut masuk tahap pemberian teguran terhadap PT Fortunindo Artha Perkasa dan akan ditempuh melalui tiga surat teguran tertulis atau peringatan.
Keputusan ini dilakukan karena tahapan akhir pembangunan fisik Pasar Pelita tidak tidak selesai sesuai jadwal dalam perjanjian kerja sama. Pembangunan dan pengelolaan pasar ini ditempuh melalui perjanjian induk Built Operate Transfer atau BOT alias Bangun Guna Serah atau BGS yang dilaksanakan PT Fortunindo Artha Perkasa.
Pembangunan Pasar Pelita sebelumnya masuk tahap adendum keempat dan ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021. "Tahapannya saat ini adalah pemberian teguran tertulis pertama dikarenakan tahapan akhir pembangunan pasar belum diselesaikan oleh PT FAP sesuai adendum keempat perjanjian kerja sama,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Kamis, 3 Juni 2021 dikutip dari laman resmi pemerintah.
Teguran tertulis ini maksimal diberikan tiga kali dalam jangka waktu 60 hari. Hal itu diatur dalam perjanjian kerja sama yang disepakati bersama PT Fortunindo Artha Perkasa dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dari jadwal yang ditetapkan, waktu pemberian surat teguran untuk seluruh tahapan adalah 1-20 Juni (surat teguran pertama), 21 Juni-10 Juli (surat teguran kedua), dan 11-30 Juli (surat teguran ketiga).
Fahmi mengatakan proses pemberian teguran tertulis diawali pemberian surat teguran pertama dan diberikan waktu selama 20 hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan, yang akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga masing-masing selama 20 hari. Jika hingga 30 Juli 2021 pembangunan fisik belum selesai, maka Pemerintah Kota Sukabumi dapat memutuskan perjanjian secara sepihak.
"Intinya setelah 31 Mei 2021 yang sedang dilakukan tahapan pemberian teguran tertulis pertama hingga ketiga. Selain diterbitkan surat teguran pertama, diterapkan denda per mil per hari (dari nilai sisa pekerjaan)," kata Fahmi.
Baca Juga :
Berdasarkan laporan pembangunan pasar yang sedang diverifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Sukabumi, Fahmi menyebut, sementara diprakirakan mencapai sekitar 94,517 persen.
Setelah 31 Mei 2021, jadwal pembangunan fisik yang diserahkan PT Fortunindo Artha Perkasa kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menyebutkan fisik bangunan dan fasilitas pendukung Pasar Pelita ditargetkan selesai secara keseluruhan pada 25 Juni 2021.
"Sehingga dalam masa teguran pertama hingga ketiga ini PT FAP diharapkan bisa segera menyelesaikan tahapan pembangunan fisik Pasar Pelita. Ditargetkan pada 25 Juni 2021 PT FAP menyanggupi untuk merampungkan pembangunan fisik pasar."
Saat ini pun, kata Fahmi, upaya sosialisasi kepada pedagang terus dilakukan sehingga mereka bisa segera mempersiapkan diri masuk ke Pasar Pelita sesuai komitmen ketika awal pembangunan dilakukan.
Dalam adendum keempat, tahapan pekerjaan pertama basement dan ground floor beserta utilitas pendukung ditargetkan sudah tercapai pada akhir Januari 2021. Selanjutnya lantai satu beserta utilitas pendukung selesai akhir Maret 2021, dan dilaporkan sudah selesai.
Terakhir lantai dua beserta utilitas pendukung saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian. ''Pemkot akan terus mengawal jalannya pembangunan Pasar Pelita hingga rampung," kata Fahmi. "Sehingga keberadaan pasar bisa segera dinikmati dan menggerakkan ekonomi daerah," tambah dia.