SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA mulai melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031. Ini berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031 diawali dengan peninjauan kembali yang mulai dilakukan pada 2018 dan 2019. "Lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan revisi," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.
Frendy menuturkan pada pertengahan 2019, diperoleh rekomendasi peta dasar revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari Badan Informasi Geospasial. Kemudian di akhir 2020, terdapat persetujuan rekomendasi validasi kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Selanjutnya di awal 2021, telah diperoleh berita acara rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD Provinsi Jawa Barat tentang pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Sukabumi 2020-2040," ujar Frendy.
"Posisi revisi RTRW Kota Sukabumi tahun 2020-2040 saat ini sedang melakukan kegiatan pra-loket persetujuan subtansi Menteri ATR/BPN, yaitu berupa kegiatan klinik dan asitensi revisi RTRW, baik terhadap substansi raperda maupun aspek perpetaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum memasukkan permohonan persetujuan substansi melalui loket yang telah disediakan," tambah dia. "Persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditargetkan diperoleh pada akhir Juli 2021."
Frendy juga mencatat sejumlah pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040.
Baca Juga :
Implikasi tersebut antara lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana mengatur prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh setelah diperoleh berita acara rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat sampai dengan penetapan peraturan daerah.
Sejumlah langkah tersebut, sambung Frendy, adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari wali kota kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota, DPRD, dan seluruh pemangku Kepentingan terkait.
Langkah selanjutnya adalah penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN; pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi; pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan persetujuan substansi; dan penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah oleh wali kota.
"Jangka waktu penetapan RTRW bisa laksanakan lebih cepat mengingat pembahasan dengan DPRD dibatasi maksimal 10 hari, penerbitan surat persetujuan substansi dibatasi maksimal 20 hari, dan persetujuan bersama DPRD sampai dengan penetapan peraturan daerah dibatasi maksimal dua bulan," jelas Frendy.
"Beberapa materi substansi RTRW antara lain seperti Ketentuan Umum Zonasi atau KUZ Kota yang dulu diletakkan dalam lampiran peraturan daerah, sekarang dimasukkan menjadi batang tubuh peraturan. Termasuk substansi perizinan dihilangkan dan digantikan dengan KKPR yang penerbitannya melalui sistem elektronik," tambah dia.