Sesuaikan UU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Revisi Perda RTRW Kota Sukabumi

Kamis 03 Juni 2021, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA mulai melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031. Ini berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031 diawali dengan peninjauan kembali yang mulai dilakukan pada 2018 dan 2019. "Lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan revisi," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Frendy menuturkan pada pertengahan 2019, diperoleh rekomendasi peta dasar revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari Badan Informasi Geospasial. Kemudian di akhir 2020, terdapat persetujuan rekomendasi validasi kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Selanjutnya di awal 2021, telah diperoleh berita acara rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD Provinsi Jawa Barat tentang pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Sukabumi 2020-2040," ujar Frendy.

"Posisi revisi RTRW Kota Sukabumi tahun 2020-2040 saat ini sedang melakukan kegiatan pra-loket persetujuan subtansi Menteri ATR/BPN, yaitu berupa kegiatan klinik dan asitensi revisi RTRW, baik terhadap substansi raperda maupun aspek perpetaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum memasukkan permohonan persetujuan substansi melalui loket yang telah disediakan," tambah dia. "Persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditargetkan diperoleh pada akhir Juli 2021."

Frendy juga mencatat sejumlah pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040.

photoPeta Kota Sukabumi - (BAPPEDA Kota Sukabumi)

Baca Juga :

BAPPEDA Kota Sukabumi Beberkan Hubungan UU Cipta Kerja dengan Rencana Tata Ruang

Implikasi tersebut antara lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana mengatur prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh setelah diperoleh berita acara rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat sampai dengan penetapan peraturan daerah.

Sejumlah langkah tersebut, sambung Frendy, adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari wali kota kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota, DPRD, dan seluruh pemangku Kepentingan terkait.

Langkah selanjutnya adalah penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN; pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi; pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan persetujuan substansi; dan penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah oleh wali kota.

"Jangka waktu penetapan RTRW bisa laksanakan lebih cepat mengingat pembahasan dengan DPRD dibatasi maksimal 10 hari, penerbitan surat persetujuan substansi dibatasi maksimal 20 hari, dan persetujuan bersama DPRD sampai dengan penetapan peraturan daerah dibatasi maksimal dua bulan," jelas Frendy.

"Beberapa materi substansi RTRW antara lain seperti Ketentuan Umum Zonasi atau KUZ Kota yang dulu diletakkan dalam lampiran peraturan daerah, sekarang dimasukkan menjadi batang tubuh peraturan. Termasuk substansi perizinan dihilangkan dan digantikan dengan KKPR yang penerbitannya melalui sistem elektronik," tambah dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)
Musik30 Januari 2025, 19:30 WIB

Lewat Lagu Bung Hatta, Iwan Fals Gambarkan Sosok Wapres yang Sederhana

Sosok Wapres yang Sederhana dalam Untaian Lirik Lagu Iwan Fals bertajuk "Bung Hatta".
Moh. Hatta Perwakilan Indonesia di Konferensi Meja Bundar 1949. IG/@geo.rof