Sesuaikan UU Cipta Kerja, Begini Mekanisme Revisi Perda RTRW Kota Sukabumi

Kamis 03 Juni 2021, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA mulai melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031. Ini berkaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2011-2031 diawali dengan peninjauan kembali yang mulai dilakukan pada 2018 dan 2019. "Lalu dilanjutkan dengan pelaksanaan revisi," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Frendy menuturkan pada pertengahan 2019, diperoleh rekomendasi peta dasar revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari Badan Informasi Geospasial. Kemudian di akhir 2020, terdapat persetujuan rekomendasi validasi kajian lingkungan hidup strategis revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Selanjutnya di awal 2021, telah diperoleh berita acara rapat pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKPRD Provinsi Jawa Barat tentang pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang RTRW Kota Sukabumi 2020-2040," ujar Frendy.

"Posisi revisi RTRW Kota Sukabumi tahun 2020-2040 saat ini sedang melakukan kegiatan pra-loket persetujuan subtansi Menteri ATR/BPN, yaitu berupa kegiatan klinik dan asitensi revisi RTRW, baik terhadap substansi raperda maupun aspek perpetaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum memasukkan permohonan persetujuan substansi melalui loket yang telah disediakan," tambah dia. "Persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditargetkan diperoleh pada akhir Juli 2021."

Frendy juga mencatat sejumlah pengaruh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap revisi rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi tahun 2020-2040.

photoPeta Kota Sukabumi - (BAPPEDA Kota Sukabumi)

Baca Juga :

BAPPEDA Kota Sukabumi Beberkan Hubungan UU Cipta Kerja dengan Rencana Tata Ruang

Implikasi tersebut antara lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana mengatur prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten, terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh setelah diperoleh berita acara rapat pleno TKPRD Provinsi Jawa Barat sampai dengan penetapan peraturan daerah.

Sejumlah langkah tersebut, sambung Frendy, adalah penyampaian rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kota Sukabumi dari wali kota kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh persetujuan substansi; pembahasan lintas sektor dalam rangka penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kota, DPRD, dan seluruh pemangku Kepentingan terkait.

Langkah selanjutnya adalah penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN; pelaksanaan persetujuan bersama antara wali kota dengan DPRD berdasarkan persetujuan substansi; pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut telah sesuai dengan persetujuan substansi; dan penetapan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah oleh wali kota.

"Jangka waktu penetapan RTRW bisa laksanakan lebih cepat mengingat pembahasan dengan DPRD dibatasi maksimal 10 hari, penerbitan surat persetujuan substansi dibatasi maksimal 20 hari, dan persetujuan bersama DPRD sampai dengan penetapan peraturan daerah dibatasi maksimal dua bulan," jelas Frendy.

"Beberapa materi substansi RTRW antara lain seperti Ketentuan Umum Zonasi atau KUZ Kota yang dulu diletakkan dalam lampiran peraturan daerah, sekarang dimasukkan menjadi batang tubuh peraturan. Termasuk substansi perizinan dihilangkan dan digantikan dengan KKPR yang penerbitannya melalui sistem elektronik," tambah dia.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Nasional24 November 2024, 14:08 WIB

KPK OTT 7 Orang Terkait Pendanaan Pilkada, Ada Cagub Bengkulu

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. OTT tersebut diduga terkait dengan pungutan yang dilakukan terhadap pegawai untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kantor KPK RI di Jakarta | Foto : Ist
Sukabumi24 November 2024, 13:27 WIB

Korban Ungkap Ciri Pelaku Pembacokan Di Jampangtengah Sukabumi: Kulit Putih Penampilan Keren

Y (47 tahun) korban pembacokan orang tak dikenal merupakan warga Kampung Simpang RT 12/ 04 Desa Bojongjengkol, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, melalui keponakannya Rahman (32 tahun) mengungkapkan ciri ciri pelaku
Y (47 tahun) korban pembacokan orang tak dikenal di Jampangtengah Sukabumi | Foto : Istimewa
Jawa Barat24 November 2024, 13:00 WIB

Gema Petani Jabar Kecam Kriminalisasi ke Penggarap di Bantargadung Sukabumi

Gerakan Mahasiswa Petani Jawa Barat (Gema Petani Jabar) mengutuk keras tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap tiga petani penggarap di Cijambe, Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.
Gema Petani Jabar kecam kriminalisasi penggarap PT Bantargadung Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Sehat24 November 2024, 13:00 WIB

Sesak Napas Berkaitan dengan Jantung? Cek Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sesak napas adalah gejala umum yang sering terjadi pada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Waspada Masalah Pernapasan Akibat Obesitas, Bisa Mengalami Asma! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 11:37 WIB

Ribuan TPS Pilkada 2024 di Sukabumi Rawan: Potensi Bencana Alam, Konflik hingga Politik Uang

Menjelang Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi rawan
Logo Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 | Foto : Istimewa
Life24 November 2024, 10:43 WIB

Liburan di Musim Penghujan: Petualangan Virtual – Jelajahi Dunia dari Rumah

Musim penghujan sering kali memaksa kita untuk berdiam diri di rumah, menikmati kenyamanan di dalam ruangan. Namun, dengan kemajuan teknologi, hujan yang turun bisa menjadi kesempatan untuk menjelajahi dunia tanpa harus melangkah keluar rumah.
Petualangan Virtual, Jelajahi Dunia dari Rumah (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih24 November 2024, 10:25 WIB

Hari Tenang Pilkada 2024 Sukabumi, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Apel Siaga dan Patroli Pengawasan masa tenang Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sukabumiupdate
Inspirasi24 November 2024, 10:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Visual Merchandising Area, Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik)
Sukabumi24 November 2024, 09:21 WIB

Tanah Longsor di Cidolog Sukabumi, 14 Domba Garut Milik Warga Tertimbun

Longsor ini menyebabkan kandang berserta 14 ekor domba Garut bersertifikat milik seorang peternak di Cidolog Sukabumi tertimbun, dan baru diketahui oleh warga pada pagi harinya, Sabtu (23/11/2024).
Longsor di Cidolog Sukabumi, timbun kandang serta 14 ekor domba garut | Foto : Sukabumiupdate.com
Sehat24 November 2024, 09:00 WIB

Cara Membuat Air Rebusannya Kayu Manis dan Mengenal 5 Manfaat Kesehatannya

Kayu manis adalah salah satu rempah-rempah yang memiliki khasiat luar biasa untuk kesehatan.
Ilustrasi - Kayu manis adalah salah satu obat herbal yang bermanfaat bagi kesehatan. (Sumber : Pexels.com/@Ngô Trọng An)