BAPPEDA Kota Sukabumi Beberkan Hubungan UU Cipta Kerja dengan Rencana Tata Ruang

Kamis 03 Juni 2021, 14:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang. Ini juga berlaku di Kota Sukabumi.

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bidang penataan ruang, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut memiliki berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan mampu mendorong kemudahan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan beberapa terobosan tersebut antara lain kebijakan "satu produk rencana tata ruang (one spatial planning policy)".

"Kebijakan itu mengintegrasikan kebijakan pengaturan ruang yang mencakup ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen penataan ruang, sehingga rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Terobosan lain adalah streamlining atau penyederhanaan produk rencana tata ruang berupa penghapusan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih antar produk rencana tata ruang. "Substansi kawasan strategis tersebut akan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota," kata Frendy.

Frendy pun menyebut terobosan lainnya, yakni percepatan penyediaan rencana tata ruang melalui bantuan teknis dan bimbingan teknis. Pemerintah pusat dapat memberikan bimbingan teknis (merupakan proses pembinaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam penataan ruang yang berkualitas melalui sosialisasi, klinik, pendampingan, dan asistensi atau konsultansi).

"Dan bantuan teknis (merupakan bantuan dari pemerintah pusat berupa anggaran, tenaga ahli perencana dan GIS kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang) yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang di daerah," kata dia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga memandatkan percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, seperti jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah yang dibatasi dari 36 bulan menjadi 18 bulan.

Contoh lain, kata Frendy, penetapan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan paling lama dua bulan sejak mendapat Persub. "Jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan oleh gubernur atau wali kota/bupati paling lama tiga bulan sejak mendapat Persub," katanya.

"Dan jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka manteri akan menetapkan peraturan menteri paling lama empat bulan sejak mendapatkan Persub yang selanjutnya wajib ditindaklanjuti gubernur atau wali kota/bupati dengan penetapan peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota."

Baca Juga :

Kemudian kajian lingkungan hidup strategis juga diintegrasikan ke dalam materi teknis rencana tata ruang wilayah, tidak lagi disusun dalam dokumen terpisah. Khusus untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, evaluasi rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah sebelum penetapan, dilakukan oleh gubernur, bukan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Percepatan lain, sambung Frendy, adalah digitalisasi dan transparansi untuk memasyarakatkan tata ruang melalui platform digital yang terhubung dengan Online Single Submission atau OSS, di mana masyarakat dapat mengakses informasi terkait rencana lokasi kegiatan atau usahanya apakah telah sesuai dengan rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang wilayah di alamat https://gistaru.atrbpn.go.id.

"Untuk penyederhanaan perizinan berusaha, izin lokasi sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk berbagai skala dan tingkat risiko kegiatan usaha," kata Frendy.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun mendorong kemudahan perizinan non-berusaha untuk masyarakat umum, di mana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mulai mendorong penerbitan perizinan berusaha melalui sistem elektronik, berdasarkan KKPR.

"Dalam mendorong implementasi penataan ruang yang lebih inklusif ke depannya, maka akan dibentuk forum penataan ruang, yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah dan masyarakat (kalangan ahli, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan/atau pelaku usaha setempat)," ujar Frendy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug