BAPPEDA Kota Sukabumi Beberkan Hubungan UU Cipta Kerja dengan Rencana Tata Ruang

Kamis 03 Juni 2021, 14:41 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang. Ini juga berlaku di Kota Sukabumi.

Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam bidang penataan ruang, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut memiliki berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan mampu mendorong kemudahan investasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA Kota Sukabumi Frendy Yuwono mengatakan beberapa terobosan tersebut antara lain kebijakan "satu produk rencana tata ruang (one spatial planning policy)".

"Kebijakan itu mengintegrasikan kebijakan pengaturan ruang yang mencakup ruang darat, laut, dan ruang udara, termasuk ruang dalam bumi, ke dalam satu dokumen penataan ruang, sehingga rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan," katanya kepada sukabumiupdate.com, Kamis, 3 Juni 2021.

Terobosan lain adalah streamlining atau penyederhanaan produk rencana tata ruang berupa penghapusan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi dan kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih antar produk rencana tata ruang. "Substansi kawasan strategis tersebut akan diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang provinsi dan kabupaten/kota," kata Frendy.

Frendy pun menyebut terobosan lainnya, yakni percepatan penyediaan rencana tata ruang melalui bantuan teknis dan bimbingan teknis. Pemerintah pusat dapat memberikan bimbingan teknis (merupakan proses pembinaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dalam penataan ruang yang berkualitas melalui sosialisasi, klinik, pendampingan, dan asistensi atau konsultansi).

"Dan bantuan teknis (merupakan bantuan dari pemerintah pusat berupa anggaran, tenaga ahli perencana dan GIS kepada pemerintah daerah dalam kegiatan pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang) yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan rencana tata ruang di daerah," kata dia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga memandatkan percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang, seperti jangka waktu penyusunan dan penetapan rencana tata ruang wilayah yang dibatasi dari 36 bulan menjadi 18 bulan.

Contoh lain, kata Frendy, penetapan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota dilaksanakan paling lama dua bulan sejak mendapat Persub. "Jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan oleh gubernur atau wali kota/bupati paling lama tiga bulan sejak mendapat Persub," katanya.

"Dan jika peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum ditetapkan, maka manteri akan menetapkan peraturan menteri paling lama empat bulan sejak mendapatkan Persub yang selanjutnya wajib ditindaklanjuti gubernur atau wali kota/bupati dengan penetapan peraturan daerah soal rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota."

Baca Juga :

Kemudian kajian lingkungan hidup strategis juga diintegrasikan ke dalam materi teknis rencana tata ruang wilayah, tidak lagi disusun dalam dokumen terpisah. Khusus untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, evaluasi rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah sebelum penetapan, dilakukan oleh gubernur, bukan lagi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Percepatan lain, sambung Frendy, adalah digitalisasi dan transparansi untuk memasyarakatkan tata ruang melalui platform digital yang terhubung dengan Online Single Submission atau OSS, di mana masyarakat dapat mengakses informasi terkait rencana lokasi kegiatan atau usahanya apakah telah sesuai dengan rencana detail tata ruang dan rencana tata ruang wilayah di alamat https://gistaru.atrbpn.go.id.

"Untuk penyederhanaan perizinan berusaha, izin lokasi sudah tidak ada lagi dan digantikan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, yang bisa diperoleh pelaku usaha melalui sistem OSS untuk berbagai skala dan tingkat risiko kegiatan usaha," kata Frendy.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pun mendorong kemudahan perizinan non-berusaha untuk masyarakat umum, di mana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mulai mendorong penerbitan perizinan berusaha melalui sistem elektronik, berdasarkan KKPR.

"Dalam mendorong implementasi penataan ruang yang lebih inklusif ke depannya, maka akan dibentuk forum penataan ruang, yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah dan masyarakat (kalangan ahli, masyarakat, akademisi, asosiasi profesi, dan/atau pelaku usaha setempat)," ujar Frendy.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sehat16 Mei 2024, 07:30 WIB

8 Daging Olahan yang Harus Dihindari Penderita Kolesterol Tinggi

Mengganti daging olahan dengan sumber protein lain yang lebih sehat, seperti ikan, kacang-kacangan, atau tahu, dapat membantu mengurangi risiko kolesterol tinggi dan meningkatkan kesehatan jantung secara keseluruhan.
Ilustrasi. Sosis. Daging Olahan yang Harus Dihindari Penderita Kolesterol (Sumber : Pexels/pixabay)
Life16 Mei 2024, 07:00 WIB

Orang Tua Jangan Lakukan! 10 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Membuat Anak Stres

Kurangnya waktu yang dihabiskan orang tua bersama anak, baik untuk bermain, berbicara, atau berbagi momen bersama, dapat membuat anak merasa diabaikan atau tidak dicintai. Kebiasaan orang tua ini akhirnya bisa membuat anak stres di kemudian hari.
Ilustrasi. Orang Tua Jangan Lakukan Kebiasaan Sepele Ini Karena Bisa Membuat Anak Stres. (Sumber : Pexels/JuanPhotoAndVideo)
Food & Travel16 Mei 2024, 06:00 WIB

7 Langkah Simpel, Cara Membuat Air Rebusan Daun Mint untuk Menurunkan Kolesterol LDL

Tak Hanya Menurunkan Kolesterol LDL, Minyak atsiri mentol dalam daun mint memiliki efek pendingin dan melegakan. Konsumsi air daun mint atau mengompres area yang sakit dengan air daun mint dapat membantu mengurangi ketegangan otot dan nyeri.
Ilustrasi. Air daun mint memiliki beberapa manfaat untuk kesehatan, terutama karena daun mint mengandung berbagai senyawa aktif yang bermanfaat. (Sumber : Freepik/ArthurHidden)
Science16 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 16 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur, Bogor dan Sekitarnya

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 16 Mei 2024 termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 16 Mei 2024 termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Sukabumi16 Mei 2024, 01:53 WIB

Pria ODGJ Ngamuk di Surade Sukabumi, Lempar Genting ke Jalan hingga Tendang Warga

Seorang pria ODGJ resahkan warga Surade Sukabumi karena mengamuk hingga tendang warga. Kini diamankan oleh TNI.
Sosok pria ODGJ yang diamankan di Koramil Surade Sukabumi karena sempat ngamuk. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi16 Mei 2024, 00:10 WIB

Warga Swadaya Cor Jalan Rusak di Cidahu Sukabumi, Ini Tanggapan PU

Ruas jalan Caringin-Cidahu rusak, warga dan komunitas di Cidahu Sukabumi swadaya perbaiki dengan pengecoran.
Warga dan komunitas di Cidahu Sukabumi swadaya cor jalan rusak. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi15 Mei 2024, 22:50 WIB

Diduga Kesal Sering Dimarahi, Motif Rahmat Tega Bunuh Ibunya di Kalibunder Sukabumi

Polisi mengungkap motif anak bunuh ibu kandung di Kalibunder Sukabumi. Diduga karena pelaku kesal sering dimarahi korban.
Rahmat (25 tahun), Pelaku pembunuhan ibu kandung di Kalibunder Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi15 Mei 2024, 21:09 WIB

Utusan Gyeongsangnam-do Temui Bupati Sukabumi, Program Beasiswa Kuliah di Korsel Berlanjut

Kerjasama Pemkab Sukabumi dan Provinsi Gyeongsangnam-do terkait program beasiswa kuliah di Korsel berlanjut di 2025.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menerima utusan provinsi Gyeongsangnam-do di Pendopo. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Food & Travel15 Mei 2024, 21:00 WIB

Seafood! 8 Rekomendasi Makanan Laut yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat

Berikut beberapa makanan laut yang relatif aman untuk dikonsumsi oleh penderita asam urat.
Ilustrasi. Seafood Rekomendasi Makanan Laut yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Urat | Foto: Pixabay/ShenXin
Sehat15 Mei 2024, 20:30 WIB

Teri Termasuk 4 Ikan Laut yang Tinggi Purin dan Tidak Aman untuk Penderita Asam Urat

Ikan laut ini sebaiknya dihindari karena kandungan tinggi purin yang tidak aman dikonsumsi penderita asam urat.
Ilustrasi - Ikan laut ini sebaiknya dihindari karena kandungan tinggi purin yang tidak aman dikonsumsi penderita asam urat. (Sumber : Pixabay.com/@Jinhahahaha).