SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Ada 7 tersangka kasus ini dan 2 diantaranya merupakan anggota geng motor atau gangster pengedar tramadol, riklona dan hexymer.
Tujuh orang tersebut, berinisial RMN (27 tahun), DCF (23 tahun), GK (31 tahun), HD (23 tahun), TH (23 tahun), TM (46 tahun) dan MA (26 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menjelaskan, 7 tersangka merupakan hasil tangkapan dalam satu pekan terakhir.
"Ini adalah hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota selama satu pekan terakhir, yaitu dari tanggal 26-31 Mei 2021 dengan rincian TKP Kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cisaat 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 1 kasus dan Kecamatan Cikole 2 kasus," kata Sumarni dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (31/5/2021).
Menurut Sumarni, mereka ditangkap beserta barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 17,34 gram, Ganja seberat 29,64 gram, 3 butir pil Riklona. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 24 butir dan Tramadol 679 butir. Kemudian ada sejumlah uang, 7 handphone dan 2 unit timbangan digital,” ujar Sumarni.
Sumarni menyatakan, 7 orang itu memiliki berbagai peran yaitu tersangka RMM dan DCF adalah anggota kelompok berandalan bermotor dan mengedarkan obat keras terbatas dan psikotropika tanpa izin edar di kalangan kelompok berandalan bermotor.
Kemudian tersangka berinisial GK, HD,TH dan MA menjual dan memakai narkotika jenis sabu. Lalu tersangka TM mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara bertemu langsung.
Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.