Daftar Pengedar Tramadol yang Diringkus Polisi Sukabumi Sepekan Terakhir, 2 Diantaranya Gangster

Senin 31 Mei 2021, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah orang pengedar dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang. Ada 7 tersangka kasus ini dan 2 diantaranya merupakan anggota geng motor atau gangster pengedar tramadol, riklona dan hexymer.

Tujuh orang tersebut, berinisial RMN (27 tahun), DCF (23 tahun), GK (31 tahun), HD (23 tahun), TH (23 tahun), TM (46 tahun) dan MA (26 tahun).

Baca Juga :

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni yang didampingi Kasat Narkoba AKP Ma'ruf Murdianto menjelaskan, 7 tersangka merupakan hasil tangkapan dalam satu pekan terakhir.

"Ini adalah hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota selama satu pekan terakhir, yaitu dari tanggal 26-31 Mei 2021 dengan rincian TKP Kecamatan Warudoyong 1 kasus, Kecamatan Cisaat 1 kasus, Kecamatan Sukaraja 1 kasus dan Kecamatan Cikole 2 kasus," kata Sumarni dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (31/5/2021).

Menurut Sumarni, mereka ditangkap beserta barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan selama satu pekan terakhir ini antara lain sabu seberat 17,34 gram, Ganja seberat 29,64 gram, 3 butir pil Riklona. Kemudian obat-obatan berbahaya seperti Hexymer 24 butir dan Tramadol 679 butir. Kemudian ada sejumlah uang, 7 handphone dan 2 unit timbangan digital,” ujar Sumarni.

Sumarni menyatakan, 7 orang itu memiliki berbagai peran yaitu tersangka RMM dan DCF adalah anggota kelompok berandalan bermotor dan mengedarkan obat keras terbatas dan psikotropika tanpa izin edar di kalangan kelompok berandalan bermotor.

Kemudian tersangka berinisial GK, HD,TH dan MA menjual dan memakai narkotika jenis sabu. Lalu tersangka TM mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara bertemu langsung.

Para tersangka terancam melanggar Undang-undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Life31 Januari 2025, 18:00 WIB

Manfaat Muhasabah Diri Menurut Imam Al-Ghazali, Salah Satunya Terjaga dari Dosa!

Muhasabah diri adalah kegiatan yang sangat penting bagi setiap muslim. Dengan melakukan muhasabah secara rutin, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan lebih dekat dengan Allah SWT.
Ilustrasi - Muhasabah membantu kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik. (Sumber : Pixabay.com/@Abdullah_Romman_).
Film31 Januari 2025, 17:30 WIB

Netflix Rilis Jadwal Tayang Squid Game 3: Bersiap Untuk Permainan Terakhir

Akhirnya Squid Game 3 mengumumkan tanggal resmi penayangannya. Drama korea fenomenal dari Netflix ini akan menghadirkan musim terbarunya pada 27 Juni 2025.
Netflix Rilis Jadwal Tayang Squid Game 3: Bersiap Untuk Permainan Terakhir (Sumber : Instagram/@netflixkr)
Musik31 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Uji Nyali Salma Salsabil di Album Berharap Pada Timur

Lagu Uji Nyali di Album Berharap Pada Timur ditulis oleh Salma Salsabil bersama Sheryl Sheinafia.
Official Video Lagu Uji Nyali Salma Salsabil. Foto: YouTube/@SalmaSalsabil
Bola31 Januari 2025, 16:30 WIB

Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang: Misi 3 Poin Bajol Ijo!

Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya.
Persebaya Surabaya vs Persita Tangerang akan tersaji dalam lanjutan Liga 1 2024/2025, berikut link live streamingnya. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persitajuara).
Sukabumi31 Januari 2025, 16:28 WIB

Gedung MTs di Cidadap Sukabumi Memprihatinkan, Keselamatan Siswa Terancam

Atap, plafon, dinding, dan lantai, hancur dan yang berisiko membahayakan keselamatan para siswa.
Kondisi ruang kelas bangunan MTS Salman Sarif Hidayatullah, Kampung Cikidang RT 01 RW 04, Desa Hegarmulya, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi (Sumber: dok sekolah)
Food & Travel31 Januari 2025, 16:00 WIB

Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat

Taman Purbakala Cipari terletak di Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Taman Purbakala Cipari, Wisata Situs Bersejarah di Kuningan Jawa Barat. Foto: IG/@tamanpurbakalacipari
Aplikasi31 Januari 2025, 15:30 WIB

Qwen 2.5, Alibaba Luncurkan Model AI Baru Saingan DeepSeek dan ChatGPT

Alibaba resmi meluncurkan Qwen2.5-VL, model bahasa AI barunya untuk menyaingi DeepSeek dan ChatGPT hingga Gemini.
Ilustrasi. Model AI buatan Alibaba Qwen 2.5. (Sumber : Pexels/SylvainCls)
Keuangan31 Januari 2025, 15:07 WIB

LHKPN Raffi Ahmad Rp 1,03 Triliun, Punya Rolls Royce hingga Lamborghini

Raffi Ahmad memiliki 45 tanah dan bangunan.
Raffi Ahmad. | Foto: Instagram/@raffinagita1717
Inspirasi31 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Lowongan Kerja Sebagai Admin di Salah Satu Tempat Wisata Sukabumi, Cek Kualifikasinya! (Sumber : Freepik/@jcomp)
Jawa Barat31 Januari 2025, 14:49 WIB

Jangan Lupa! Dari Sukabumi 05.10 WIB, 1 Februari KA Pangrango Layani 8 Perjalanan per Hari

KA Lokal Pangrango menempuh waktu satu jam 45 menit.
KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. | Foto: Unplash/Haidan