SUKABUMIUPDATE.com - RMM (27), pemuda di Kecamatan Cibeureum ditangkap tim sat narkoba Polres Sukabumi Sukabumi Kota karena menyimpan dan diduga pengedar obat-obatan ilegal, jenis Tramadol Hexymer dan Riklona. Polisi juga menemukan atribut kelompok geng motor saat menggeledah rumah yang kerap dihuni pelaku di perum Qiana Residence Kelurahan Cibeureum Hilir.
Penangkapan ini berawal Rabu sore tanggal 26 Mei 2021), RMM diringkus di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole Kota Sukabumi. Ia dicurigai sebagai salah satu pengedar obat-obatan terlarang di Kota Sukabumi.
"RMM ini target karena diduga pengedar obat farmasi tanpa izin," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf kepada awak media, Kamis (27/5/2021) malam.
Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti saat meringkus RMM. Penyidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah yang sering ditempati pelaku di Perum Qiana Residence 12 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Baca Juga :
"Kami temukan obat-obatan ilegal tersebut. Ratusan butir obat tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik pelaku di rumah itu," beber Ma'ruf.
Selain mengamankan obat tanpa izin edar, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai diduga hasil hasil transaksi obat terlarang.
Baca Juga :
Petugas juga menyita bendera dan pakaian lambang kelompok geng motor tertentu di rumah pelaku. "Kasusnya masih kita dalami," pungkas AKP Ma'ruf.
Terduga pelaku terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.