SUKABUMIUPDATE.com - Penangkapan kurir ganja di Kantor JNE Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat siang kemarin (20/5/2021) viral karena diwarnai duel antara polisi dan pelaku. Ini modus peredaran narkotika menggunakan jasa pengiriman barang yang diungkap kepolisian Sukabumi, ganja dikirim dengan keterangan paket berisi baju.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satnarkoba Polres Sukabumi, dan ganja dalam paket pengiriman JNE itu disita sebagai barang bukti. Pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil paket di Kantor JNE Jampang Kulon.
Kanit Intel Polsek Jampang Kulon Bripka Redi Megasakti sempat duel dengan pelaku yang berusaha melawan saat ditangkap. Saat itu Bripka Redi nekat membekuk pelaku seorang diri.
Dalam foto-foto yang beredar setelah penangkapan, paket yang ternyata berisi daun ganja kering itu dikirim dari Kota Medan. Keterangan pengiriman pada kemasan paket dikirim oleh toko fashion di Kota Medan pada tanggal 19 Mei 2021, pukul 17.27 WIB, dibayar tunai oleh pengirim dengan keterangan berat barang 1 kilogram.
Pada kertas tersebut juga ditulis jenis pengiriman ND, ada nama, alamat dan nomor telepon penerima. Dituliskan penerima paket tersebut adalah perempuan berinisial S di Kampung Cijaksa Desa Padajaya, Jampang kulon, dengan nomor telepon 085722xxxxxx.
Kekinian pelaku, pria berambut keriting gondrong yang sempat berjibaku dengan Bripka Redi diketahui berinisial P. Usianya 22 tahun dari Kampung Setiahati, Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi.
Bripka Redi kepada sukabumiupdate, usai video nekatnya viral menjelaskan penangkapan dibantu oleh pegawai JNE Jampang Kulon dan warga yang ada di lokasi kejadian. Awalnya ia menerima informasi rencana pengiriman ganja dari Medan, yang ditindaklanjuti dengan informasi dari JNE bahwa paket ada dan menunggu penerima datang untuk mengambilnya.
Bripka Redi kemudian menunggu penerima paket datang ke Kantor JNE Jampang Kulon, yang kemudian diringkus. "Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan sat narkoba Polres Sukabumi," jelasnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat kemarin.
Baca Juga :
Kasus peredaran narkotika jenis ganja via jasa pengiriman barang ini masih didalami oleh penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif kepada wartawan membenarkan paket tersebut berisi daun ganja kering, dengan berat kurang lebih 250 gram.
"Nanti informasi lengkapnya akan dirilis oleh jajaran Sat Narkoba," singkat Kapolres Sukabumi.
Sementara itu, Public Relations JNE jawa Barat, Kurnia memberikan sedikit penjelasan soal kasus ini. "Penangkapan ini adalah kerja sama polisi dengan tim JNE di Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi. Untuk penjelasan resminya nanti akan kami sampaikan," jelas Kurnia melalui pesan singkat, Sabtu (22/5/2021).