SUKABUMIUPDATE.com - Masih ingat dengan kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 Dana Desa yang dilakukan ABA, Kepala Desa (Kades) Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi? Ternyata hingga saat ini, pria tersebut masih menjabat sebagai Kades.
Menanggapi hal itu, Camat Cicurug Wawan Godawan Saputra menjelaskan yang menjadi dasar pemberhentian seorang kades yang terjerat hukum itu adalah statusnya harus terdakwa. "Harus menjadi terdakwa dulu, baru bisa diberhentikan. Itupun tidak langsung," ujar Wawan kepada sukabumiupdate.com.
Menurut dia, saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan Tipikor Polres Sukabumi dan secara legalitas ABA masih menjabat sebagai Kepala Desa Tenjolaya.
"Kemarin juga DPMD dan Inspektorat sudah menanyakan, sudah seperti apa statusnya? sepertinya sih memang agak sulit karena yang bersangkutan diduga menggelapkan 2 tahun anggaran desa," tandasnya.
Sebelumnya, Rabu 10 Maret 2021, Kepala Desa Tenjolaya diamankan ke Polsek Cicurug untuk menghindari amuk massa. Warga penerima manfaat BLT Covid-19 itu marah karena BLT tahun 2020 untuk tahap 4,5 dan 6 belum juga diterima.
Laporan awal ke pihak Polsek Cicurug, BLT Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa untuk 166 warga penerima manfaat. Adapun total nominal BLT DD yang belum disalurkan mencapai Rp 149.400.000.