SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah obyek wisata yang berada di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditutup sementara pada Rabu (19/5/2021). Walapun tidak disebut secara khusus, Jampang Tengah memilih patuh pada surat edaran Dinas Pariwisata untuk menutup objek wisata hingga tanggal 23 Mei 2021 mendatang.
"Selain melakukan penutupan objek wisata yang berada di wilayah Jampang Tengah, kami pun menghimbau ke masyarakat, terkait percepatan penanganan covid-19," jelas Kapolsek Jampang Tengah, AKP Usep Nurdin kepada Sukabumiupdate.com.
Kegiatan penutupan ini dimulai pada pukul 13.30 WIB, kata Usep, bersama dengan Camat Jampang Tengah, dibantu oleh 2 (dua) anggota Polsek Jampang Tengah, 2 (dua) anggota Satpol PP Kecamatan Jampang Tengah, perwakilan Koramil serta aparatur desa dan Perhutani.
"Kami juga fokus pada pembubaran kerumunan masyarakat dan antisipasi lonjakan wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi. Ada dua objek wisata yang ditutup sementara hingga tanggal 23 Mei 2021, yaitu Situ Dewa Dewi Cipiit di Desa Tanjungsari dan Curug Pareang di Desa. Sindangresmi," kata Usep.
Baca Juga :
Menurut Ia, pelaksanaan penutupan obyek wisata sementara ini merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, atas dasar anjuran dan arahan dari pemerintah pusat. Sehingga penutupan obyek wisata sementara ini ditujukan untuk membubarkan aktivitas kerumunan massa serta pemberitahuan kepada masyarakat secara persuasif dan humanis.
Petugas akan terus mengingatkan kepada calon wisatawan agar mengurungkan niatnya dan lebih baik di rumah saja, demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri masing - masing. "Setelah penutupan obyek wisata, kami juga patroli keliling ke wilayah - wilayah yang dikategorikan rawan sekaligus himbauan kepada masyarakat yang sedang berkerumun agar segera membubarkan diri, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat menyebabkan kamtibmas, serta mencegah penyebaran COVID -19," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata mengeluarkan surat edaran kepada seluruh camat dan pengelola tempat pariwisata di wilayah administratif Kabupaten Sukabumi khususnya di Kecamatan Cidahu, Kecamatan Nagrak, Kecamatan Parakansalak, Kecamatan Bojong Genteng, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Cikidang. Untuk berkoordinasi dan menutup sementara kegiatan kepariwisataan yang dapat menimbulkan kerumunan massa terhitung mulai tanggal 18-23 Mei 2021.
Adapun tujuan dari penutupan sementara tempat Wisata itu adalah mengurangi indikasi penularan Covid-19 dan meningkatkan ketertiban protokol kesehatan pada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani.