SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan sebanyak 24 kendaraan yang dipakai sebagai travel gelap yang mengangkut pemudik menuju Sukabumi. Puluhan unit kendaraan itu terjaring pos penyekatan arus mudik di wilayah hukum Polres Sukabumi sejak 22 April hingga operasi Ketupat Lodaya.
Kapolres Sukabumi AKBP M. Lukman Syarif mengatakan kendaraan yang berhasil diamankan ini membawa pemudik di wilayah zona merah Covid-19 dengan tarif berbeda-beda per orangnya.
Baca Juga :
"Jadi setiap kendaraan memasang tarif Rp 200 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per orang, dengan tujuan Jakarta, Depok, Bekasi dan sekitarnya juga sebaliknya menuju Sukabumi," kata Kapolres, di Mapolres Sukabumi, Minggu (16/5/2021).
Lebih lanjut, Lukman menyatakan Polres Sukabumi telah melakukan penjaringan terhadap kendaraan tersebut di 5 titik penyekatan, yaitu di terminal benda Cicurug, ruas jalan Cibolang, ruas jalan Cikembar, di simpang tiga Gunung butak, dan di Simpang Tiga Bagbagan.
"Taksi gelap ini kucing-kucingan dengan petugas, mereka beroperasi pada malam hari, agar petugasnya lengah, namun karena kita melaksanakan penyekatan selama 24 jam kita pun bisa mengamankan taksi gelap tersebut," jelasnya.
"Dari 24 taksi gelap ini diberi sanksi berupa penilangan dan melanggar uu nomor 22 tahun 2009 UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 308 tentang kendaraan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang," tandasnya.