SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan guru honorer asal Kecamatan Tegalbuleud di Kampung Cikiwul RT 04/02 Desa Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Rabu 12 Mei 2021 malam saat menagih utang.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi M Lukman Syarif mengatakan pelaku berinisial TRP (24 tahun) nekat menghabisi nyawa Edi Hermawan (38 tahun) dan melukai Dariansyah--sebelumnya disebut Dariansah (32 tahun) karena kesal terus ditagih utang.
Menurut polisi, pelaku memiliki utang kepada Edi dan sudah punya niat untuk menghabisi nyawa Edi di rumah kakaknya yang tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. "Kalau dilihat dari kronologinya, tersangka ini tidak mampu membayar yang diminta korban," kata Lukman dalam konferensi pers di Markas Polres Sukabumi, Sabtu, 15 Mei 2021.
Lukman membeberkan insiden pembunuhan ini bermula ketika Rabu sekira pukul 10.00 WIB, Dariansyah, atas permintaah Edi, menghubungi pelaku untuk menanyakan soal utangnya.
Pelaku kemudian meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumah kakaknya. Polisi menyebut utang-piutang ini berawal dari pelaku yang mengiming-imingi pendaftaran calon pegawai negeri sipil kepada korban.
"Pelaku sudah menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat (uang kertas yang digunakan untuk mengelabui Edi)," ujar Lukman.
Sekira pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir bernama Hidayat--semula disebut Hihi pun berangkat dari rumah mereka di Kampung Cijati RT 02/03 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud menuju rumah kakak pelaku di Jampang Kulon.
Setibanya di lokasi, Edi dan Dariansyah masuk ke rumah kakak pelaku. Namun ketika itu pelaku meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya untuk menjelaskan persoalan utang-piutang tersebut.
"Setelah itu tersangka membunuh Edi dengan cara membacok kepala korban menggunakan sebilah golok serta menusuk perut dan dada korban menggunakan sebilah pisau hingga meninggal dunia," kata Lukman.
Tidak berselang lama, kata Lukman, pelaku mengejar dan menganiaya Dariansyah yang baru saja tiba di lokasi selepas kembali dari rumah ibunya dengan cara menyabet kepala dan dada menggunakan sebilah pedang samurai.
"Senjata yang digunakan itu semuanya ada di rumah kakak tersangka. Pertama yang digunakan ini golok untuk membacok korban, terus pisau dapur untuk menusuk beberapa bagian badan korban, serta samurai digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan melakukan penganiayaaan terhadap satu kawan korban yang saat itu sempat melarikan diri," jelas Lukman.
"Tersangka melarikan diri ke arah perkebunan (hutan larangan) sekitar dan berhasil diamankan oleh polisi dan TNI pada Jumat, 14 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB di sebuah warung di Jalan Lengkong Cijaksa Desa Karanganyar, Kecamatan Jampang Kulon."
Dari tangan pelaku polisi mengamakan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai sepanjang 80 sentimeter, golok, pisau dapur yang telah patah, dua kuitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu unit handphone lengkap dengan sim card yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban, dan satu bundel amplop warna cokelat yang berisi kertas untuk mengelabui korban agar percaya bahwa itu adalah uang,
Akibat perbuatannya, Lukman menyebut tersangka TRP terancam hukuman mati sesuai ketentuan pidana pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 puluh tahun," katanya.