SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan narapidana (napi) Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan di hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M. Seorang diantara langsung bebas usai di hari kemenangan, usai sholat ied dan makan ketupat bersama di Lapas Warungkiara, 13 Mei 2021 kemarin.
Kalapas Warungkiara Ahmad Tohari mengatakan, pihaknya mengajukan 532 orang untuk mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut 525 orang yang mendapatkan SK, sedangkan tujuh orang lainnya masih menunggu.
"Satu napi di antara ratusan yang mendapatkan SK remisi langsung bebas atau RK II. Yang langsung bebas satu orang," ujarnya via pesan singkat, Jumat (14/5/2021).
Adapun besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. "Yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 Hari ada 85 orang. 1 bulan 331 orang, 1 bulan 15 hari 104 orang dan 2 bulan 5 orang," jelasnya.
Baca Juga :
Masih kata Tohari, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan. "Ya tentunya remisi diberikan dalam ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.