SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 281 narapidana atau warga binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, dapat remisi lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H kali ini. Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap tahun kepada para napi berdasarkan kriteria tertentu, seperti perubahan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Hal ini ditegaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sukabumi Cristo Victor Nixon Toar kepada awak media, usai pelaksaan sholat ied bersama napi, Kamis kemarin. 281 warga binaan mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari pengurangan masa hukuman 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
"Remisi merupakan Hak Warga Binaan karena telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas Sukabumi" ucapnya.
Christo pun menegaskan "pemberian hak remisi dipastikan dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Tanpa dipunggut biaya sepeser pun alias gratis,” tegasnya.
Pada Idul Fitri tahun ini, petugas dan warga binaan melaksanakan sholat Ied di dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sesuai anjuran dari Direktur Jendral Pemasyarakatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Usai sholat, petugas dan warga binaan santap pagi bersama ketupat lebaran yang disiapkan sesuai Surat Edaran Ditjen PAS no. PAS-PK.02.10.01-499 tentang pelaksanaan hari raya idulfitri 1442 H di Lapas, Rutan dan LPKA. "Pada poin 9 mengenai diupayakan memasak makanan tradisional khas lebaran berupa lontong/ketupat sayur dan opor," sambung Christo.
Lebaran tahun, pemerintah menutup layanan besuk atau kunjungan keluarga untuk para napi. "Tapi untuk mengurangi rindu terhadap keluarganya warga binaan diberikan fasilitas pelayanan Video Call," tutupnya.