SUKABUMIUPDATE.com - Komnas Perlindungan Anak menyebut kasus penculikan anak merupakan kejahatan luar biasa karena merampas kebebasan dan kemerdekaan anak dan pelakunya dapat dipidana maksimal 15 tahun pidana penjara. Komnas PA meminta pelaku culik anak tersebut mengembalikan Achmad Maulana ke orang tuanya di Sukabumi.
Dalam rilis yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (8/5/2021), Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjelaskan penculikan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, eksploitasi ekonomi, perbudakan seksual dan atau dipekerjakan guna keuntungan ekonomi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga :
"Sebagai lembaga yang bertugas melindungi anak kami meminta dengan tegas atas nama hukum serta demi kemanusiaan kepada siapapun yang menguasai Achmed Maulana untuk segera MEMBEBASKAN dan MEMULANGKAN anak berusia 1 tahun tersebut kepada orang tuanya di Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat," tulis Arist dalam rilis tersebut.
Komnas PA juga mengingatkan kepada pria yang mengaku bernama BIMA, pemulung di Kota Sukabumi yang diduga menculik Achmed Maulana agar tidak berbuat ceroboh. "Cepat atau lambat polisi maupun Komnas Perlindungan Anak akan mengetahui dimana pelaku berada, serahkanlah segera Maulana dalam keadaan apapun," sambungnya.
Baca Juga :
Lebih lanjut Arist menjelaskan untuk melacak dan menemukan keberadaan Maulana, Komnas Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Perwakilan KOMNAS Perlindungan Jawa Barat untuk mendapat atensi. Membentuk tim Investigasi rehabilitas sosial anak, dan penegakan hukumnya tim akan berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota.
Hingga hari ini, sudah 28 hari korban menghilang dari rumahnya. Achmed diduga diculik oleh Bima alias Wahyu, pria dewasa yang berprofesi sebagai pemulung sekaligus reman main game online korban.