SUKABUMIUPDATE.com - Para guru honorer madrasah di Sukabumi sedang kebingungan jelang Lebaran. Pasalnya, insentif sertifikasi, inpassing dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah triwulan pertama tahun 2021 (Januari-Maret) yang harusnya sudah cair pada April lalu sampai sekarang belum dibayarkan.
Kondisi ini pun dikeluhkan para guru madrasah yang sampai saat ini belum mendapat kejelasan kapan haknya akan dibayar. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran dimana harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik.
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Sukabumi, Ferri Setiawan menjelaskan, insentif untuk triwulan pertama sebetulnya sudah cair, namun hanya untuk bulan Januari 2021 saja.
"Kalau informasi yang kami terima dari PGM Jawa Barat, ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Asalnya insentif dicairkan di kabupaten/kota, tapi tahun sekarang itu ada perubahan bahwa insentif dikirim melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat," ungkap Ferri saat dihubungi sukabumiupdate.com, Senin, 3 Mei 2021.
Ia menyebutkan, dampak perubahan regulasi ini juga bukan hanya terjadi di Jawa Barat, maupun Sukabumi saja, namun di seluruh Indonesia.
"Alasan kedua, ada perubahan perpindahan rekening penerima. Sebelumnya via rekening Mandiri, sekarang ke BJB Syariah. Tapi itu sudah berjalan. Dan alhamdulillah itu bisa dicairkan satu bulan," imbuh Ferri.
Adapun besaran insentif sertifikasi, inpassing dan TPG untuk para guru madrasah non-PNS besarannya variatif berdasarkan golongan. Misal untuk golongan III di kisaran Rp 2 juta per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.
Lebih lanjut Ferri berharap persoalan ini bisa segera mendapat penyelesaian, dan hak-hak para guru madrasah, terutama yang non-PNS bisa segera cair. Terutama untuk insentif yang mestinya bisa segera diterima sebelum Lebaran.
"Kalau bisa dicairkan sebelum lebaran, itu harapannya. Kemudian ke depan kami ingin bantuan operasional untuk guru honorer madrasah ini bisa dibayarkan per bulan seperti ASN. Kami juga berharap ada perhatian lebih dari pemerintah daerah," pungkas Ferri.
Sukabumiupdate.com hingga kini masih mencoba mengkonfirmasi pihak Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terkait persoalan tersebut, namun belum mendapat jawaban.