SUKABUMIPUPDATE.com - Kementerian Agama akan mengubah skema penyaluran bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk madrasah swasta pada 2021.
"Mulai tahun 2021 kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 November 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.
Ahmad menjelaskan selama ini proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota. Sementara anggaran atau dana BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya.
Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan. "Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi dana BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat.
Dengan perubahan skema ini, ia berharap proses realokasi dana BOS madrasah swasta lintas Kankemenag bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Untuk BOP (bantuan operasional pendidikan) Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing.
Sumber: Tempo.co