SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penyelundupan puluhan ribu benih lobster dari perairan Sukabumi hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Dua warga Cisolok menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan lebih dari 10 ribu ekor benih lobster ini.
Keduanya ditangkap oleh tim Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Selasa, 13 April 2021 lalu. Mengutip sumber PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI dari akun resminya, tim gabungan Subdit Gakkum dan Opsnal Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud mengamankan barang bukti benih lobster dari Honda Brio Nopol F 1247 VF di Parkiran Hotel Karang Sari Pelabuhan Ratu Jawa Barat, pada hari Selasa, 13 April 2021 silam.
Baca Juga :
Kompol Hadi Suryadinata, S.ST., M.M. Selaku Kanit Subdit Intelair dalam rilis tersebut mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dua tersangka warga Cisolok diamankan, berinisial A (31 tahun) dan S (46 tahun).
Didalam mobil Honda Brio warna silver ditemukan 2 sterofoam berisi benih lobster dalam plastik; 50 plastik benih lobster jenis pasir isi 200 ekor per plastik, 5 plastik benih lobster jenis mutiara isi 100 ekor per plastik dan 1 plastik benih lobster jenis mutiara isi 49 ekor.
Kasus ini dilimpahkan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Senin (3/5/2021). Selanjutnya Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi akan melakukan pemeriksaan berkas dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk disidangkan.
"Setelah melakukan pemeriksaan kita akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan, untuk disidangkan," ujar Kasi Pidum Dista Anggara kepada sukabumiupdate.com, melalui pesan singkat.
Menurut Dista, dengan barang bukti 10.000 benih lobster jenis pasir dan 549 mutiara para tersangka akan kita jerat dengan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Sebagaimana telah diubah pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP , dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.