SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi menerapkan aturan tegas soal larangan mudik lebaran tahun ini. Apabila ada pemudik yang terjaring di titik penyekatan dan tidak bersedia untuk putar balik maka polisi akan memberikan tilang.
"Jika ada indikasi warga pemudik maka akan diputar balikan, jika tetap ngeyel maka akan kita lakukan tindakan hukum dengan penilangan," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga :
Riki mengatakan larangan Mudik lebaran 2021 untuk warga sipil, PNS hingga TNI dan Polri mulai diberlakukan. Menurut Riki, untuk mencegah adanya pemudik, Satlantas Polres Sukabumi sudah menentukan 4 titik penyekatan.
Adapun 4 titik itu pertama di Terminal Cicurug, tepatnya di Desa Benda, Kecamatan Cicurug yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Sukabumi. Kedua di Cibolang, tepatnya pintu masuk ke Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi. Ketiga di Cikembang, Kecamatan Cikembar dan keempat di Gunungbutak, Palabuhanratu.
Riki menjelaskan ada tiga sesi dalam Penyekatan penerapan larangan Mudik ini, pertama dimulai sejak 22 April dan akan berlangsung hingga 5 Mei 2021. Di tanggal tersebut masa pengetatan pra mudik. Kemudian di tanggal 6 - 17 Mei itu peniadaan Mudik dan 18 - 24 Mei masa pengetatan pasca mudik.
"Penyekatan dibagi tiga sesi itu, kita dari lantas sendiri ada 103 anggota yang diterjunkan, belum ditambah fungsi lain seperti polsek, dan instansi lain dari pemerintah daerah," jelasnya.