SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi akan melakukan penyekatan di sejumlah titik bagi warga yang melakukan perjalanan mudik. Kebijakan ini dilakukan menyusul status zona hijau yang saat ini diperoleh Kabupaten Sukabumi.
Ketentuan tersebut termuat dalam Maklumat Bupati Sukabumi Marwan Hamami selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diunggah Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Sukabumi Anita Mulyani di akun Facebook miliknya.
Dalam maklumat itu disebutkan Kabupaten Sukabumi menjadi satu-satunya kabupaten zona hijau di Jawa Barat. Sehingga demi mempertahankan status tersebut dan mencegah masuknya penyebaran Virus Corona, ditetapkan beberapa kebijakan.
Selain penyekatan di sejumlah titik, kebijakan lainnya adalah melarang aparatur sipil negara atau ASN melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan kendaraan dinas dan tetap diimbau melaksanakan ibadah Idul Fitri 1442 Hijriah bersama keluarga inti di lingkungan rumah. Kemudian seluruh kepala dinas agar melaksanakan salat Idul Fitri secara terpusat di ibu kota Palabuhanratu.
BPBD Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dan Tentara Nasional Indonesia atau TNI setempat, termasuk camat, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP tingkat kecamatan, dan Dinas Perhubungan, menjaga perbatasan untuk menutup akses masuk dan memutar balik kendaraan yang akan melakukan perjalanan mudik (kecuali dengan alasan jelas dan membawa hasil lab/swab termasuk bukti telah divaksin, maka kendaraan dilakukan penyemprotan disinfektan dan boleh melanjutkan ke tempat tujuan).
"Perbatasan Benda Cicurug, Sukalarang, dan Cisolok. Untuk lebih jelasnya nanti ada rilis dari Polres (Kepolisian Resor Sukabumi)," kata Anita kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 24 April 2021. Informasi lebih lengkap soal penyekatan tersebut akan disampaikan Kepolisian Resor Sukabumi.
Baca Juga :
Kebijakan lainnya Satpol PP ditugaskan menetapkan starategi dan langkah antisipatif serta berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mencegah penyebaran Virus Corona di Hari Raya Idul Fitri dan setelahnya.
Selanjutnya setiap camat diimbau melaksanakan salat Idul Fitri di wilayah tugasnya dan menugaskan anggota Satpol PP untuk berkoordinasi dengan Polri dan TNI setempat untuk menjaga wilayahnya dari penyebaran Virus Corona dan melaporkan hasil dari kegiatannya.
Petugas kesehatan di pusat kesehatan masyarakat atau puskesmas menetapkan jadwal piket hari raya dan tetap memantau serta bersiap jika ada panggilan tugas dadakan.
Para kepala desa ditugaskan mengerahkan petugas perlindungan masyarakat atau linmas dan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk menyosialisasikan protokol kesehatan sebelum melakukan salat Idul Fitri dan membantu mencegah penyebaran Virus Corona di setiap lingkungannya masing-masing.
Terakhir, masyarakat diharap segera melaporakan kejadian atau menghubungi petugas terdekat di wilayah masing-masing dan jika diperlukan bisa menghubungi Pusat Informasi dan Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid -19 melalui nomor telepon 081385324631.