SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran dari sebelumnya 10 hari menjadi satu bulan: 22 April hingga 24 Mei 2021.
Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
"Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021)," tulis Doni Monardo dikutip dari suara.com.
Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021.
"Tujuan addendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik," ucapnya.
Berikut perubahan aturan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab polymerase chain reaction atau PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di bandara atau stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan. Jika tidak ada, maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 secara acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.